UMK Pamekasan Naik 7 Persen, Diskop UKM dan Naker Tak Bisa Pastikan Seluruh Perusahaan Mampu

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Kabupaten Pamekasan mengalami kenaikan sebesar 7 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Pamekasan menjadi Rp 2.376.614. Naik Rp 155.479 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.221.135.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menyampaikan  penerapan kenaikan UMK memerlukan perhatian khusus.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah seluruh perusahaan Pamekasan dapat menerapkan kenaikan tersebut.

Baca juga :  BTS Disambut Antusias di SMKN 1 Pasean, Kepala Sekolah: Siswa Harus Bijak Kelola Informasi

“Kami akan sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan. Belum bisa dipastikan berapa jumlah perusahaan yang mampu menerapkan kenaikan ini,” ujarnya.

Ika juga mengatakan, terdapat sanksi bagi perusahaan besar dan menengah yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMK tersebut. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK.

“Pengawasan akan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang di wilayah Pamekasan berada di bawah koordinasi Bakorwil,” katanya.

Menurut dia, kenaikan UMK tahun ini cukup tajam. Dengan demikian, pemerintah harus memerhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha. “Jangan sampai memaksa, karena bisa memicu PHK besar-besaran,” tuturnya.

Baca juga :  Dana Hibah Koperasi Rp 4 Miliar Jadi Sorotan KPK, Muttaqin: Insyaallah Aman!

Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan melakukan pendekatan kepada perusahaan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja.

“Sosialisasi akan menjadi langkah awal untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kebijakan baru ini, sekaligus sebagai upaya membangun sinergi antara pekerja dan pengusaha di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak
Tak Main-Main, Polres Pamekasan Sita 582 Motor dari Aksi Balap Liar
Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat
KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat
Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik
Khawatir Konflik Nelayan Branta Tinggi-Gili Raja Meluas, ANI Pamekasan Ngadu Komisi IV DPR RI
Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Pungli hingga Rangkap Jabatan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:49 WIB

1.000 Murid SMP di Pamekasan Bakal Dapat Beasiswa, Disdikbud Siapkan Bantuan Rp 500 Ribu per Anak

Senin, 11 Mei 2026 - 00:17 WIB

Bakti Faiza Sentuh Warga Pagentenan, Ratusan Pasien Dapat Layanan Kesehatan Gratis

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:44 WIB

Sakit, Dua Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Gagal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:33 WIB

KBIHU Al-Hilal Berangkatkan 135 Jamaah Haji, Kloter 73 Jadi yang Paling Awal Berangkat

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:04 WIB

Pemkab Pamekasan Lepas Kloter Terakhir Jamaah Haji, Bupati Ingatkan Jangan Forsir Fisik

Berita Terbaru