UMK Pamekasan Naik 7 Persen, Diskop UKM dan Naker Tak Bisa Pastikan Seluruh Perusahaan Mampu

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Kabupaten Pamekasan mengalami kenaikan sebesar 7 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Pamekasan menjadi Rp 2.376.614. Naik Rp 155.479 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.221.135.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menyampaikan  penerapan kenaikan UMK memerlukan perhatian khusus.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah seluruh perusahaan Pamekasan dapat menerapkan kenaikan tersebut.

Baca juga :  30 Wamira Mart Tak Beroperasi Lantaran Kehabisan Modal, Aktivis Sebut Proyek Gagal

“Kami akan sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan. Belum bisa dipastikan berapa jumlah perusahaan yang mampu menerapkan kenaikan ini,” ujarnya.

Ika juga mengatakan, terdapat sanksi bagi perusahaan besar dan menengah yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMK tersebut. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK.

“Pengawasan akan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang di wilayah Pamekasan berada di bawah koordinasi Bakorwil,” katanya.

Menurut dia, kenaikan UMK tahun ini cukup tajam. Dengan demikian, pemerintah harus memerhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha. “Jangan sampai memaksa, karena bisa memicu PHK besar-besaran,” tuturnya.

Baca juga :  Dana Hibah Koperasi Rp 4 Miliar Jadi Sorotan KPK, Muttaqin: Insyaallah Aman!

Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan melakukan pendekatan kepada perusahaan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja.

“Sosialisasi akan menjadi langkah awal untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kebijakan baru ini, sekaligus sebagai upaya membangun sinergi antara pekerja dan pengusaha di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Akibat Hujan Deras, Jalan Kabupaten di Kecamatan Waru Tertutup Longsor
Perkuat SDM Mahasiswa, BEM Fakultas Teknik UIM Gelar Leadership Technology Academy 2025
Keren! DWP UPT Puskesmas Pademawu Gelar Lomba Fashion Show Kebaya
Dinkes Pamekasan Usulkan Rp120 Miliar DBHCHT untuk Lunasi Utang UHC
Peringati Hari Ibu ke-97, UPT Puskesmas Pademawu Gelar Apel Pagi Bernuansa Kebaya
Bos Klinik Elysia Estetika Terbang ke Jakarta, Beri Dukungan Langsung untuk Valen di DA 7 Indosiar
Dua Toko di Jalan Trunojoyo Pamekasan Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Tembus Ratusan Juta
M. Khairul Umam Kembali Pimpin AJP, Tagline “Berlian” Jadi Arah Baru

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:08 WIB

Akibat Hujan Deras, Jalan Kabupaten di Kecamatan Waru Tertutup Longsor

Senin, 22 Desember 2025 - 14:58 WIB

Perkuat SDM Mahasiswa, BEM Fakultas Teknik UIM Gelar Leadership Technology Academy 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 08:45 WIB

Keren! DWP UPT Puskesmas Pademawu Gelar Lomba Fashion Show Kebaya

Senin, 22 Desember 2025 - 07:36 WIB

Peringati Hari Ibu ke-97, UPT Puskesmas Pademawu Gelar Apel Pagi Bernuansa Kebaya

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:07 WIB

Bos Klinik Elysia Estetika Terbang ke Jakarta, Beri Dukungan Langsung untuk Valen di DA 7 Indosiar

Berita Terbaru

Penulis buku Merajut Mimpi Madura Provinsi, Prengki Wirananda (kiri) menyerahkan hasil karyanya kepada Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Ismail. (ISTIMEWA)

#AndaHarusTahu

Madura Provinsi, Ikhtiar Menuju Keadilan Sosial

Senin, 22 Des 2025 - 22:51 WIB