UMK Pamekasan Naik 7 Persen, Diskop UKM dan Naker Tak Bisa Pastikan Seluruh Perusahaan Mampu

- Jurnalis

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

Ilustrasi uang UMK. (SUMBER FOTO: META AI)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Kabupaten Pamekasan mengalami kenaikan sebesar 7 persen.

Dengan kenaikan tersebut, UMK Pamekasan menjadi Rp 2.376.614. Naik Rp 155.479 dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 2.221.135.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menyampaikan  penerapan kenaikan UMK memerlukan perhatian khusus.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah seluruh perusahaan Pamekasan dapat menerapkan kenaikan tersebut.

Baca juga :  Dari Seribu Lebih Perusahaan di Kabupaten Sumenep, Hanya 30 Perusahaan Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMK

“Kami akan sosialisasi terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan. Belum bisa dipastikan berapa jumlah perusahaan yang mampu menerapkan kenaikan ini,” ujarnya.

Ika juga mengatakan, terdapat sanksi bagi perusahaan besar dan menengah yang tidak mematuhi aturan kenaikan UMK tersebut. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK.

“Pengawasan akan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang di wilayah Pamekasan berada di bawah koordinasi Bakorwil,” katanya.

Menurut dia, kenaikan UMK tahun ini cukup tajam. Dengan demikian, pemerintah harus memerhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha. “Jangan sampai memaksa, karena bisa memicu PHK besar-besaran,” tuturnya.

Baca juga :  Pria Ngaku Wartawan Diduga Peras Kades, Kapolres Pamekasan: Masih Didalami

Ia menambahkan, Diskop UKM dan Naker Pamekasan akan melakukan pendekatan kepada perusahaan untuk memastikan implementasi UMK 2025 berjalan dengan baik, tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja.

“Sosialisasi akan menjadi langkah awal untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh mengenai kebijakan baru ini, sekaligus sebagai upaya membangun sinergi antara pekerja dan pengusaha di Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

87 Jamaah Umrah Pamekasan Masih di Makkah di Tengah Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Pastikan Aman
Dokter Spesialis Anak RSUD Smart Ungkap Paparan Gadget Bisa Pengaruhi Keterlambatan Bicara Anak
Komitmen Bupati Pertegas Identitas Pamekasan Kota Pendidikan, Gagas Pembelajaran Berbasis Alam
Kabupaten Pamekasan Raih Penghargaan Menuju Kabupaten Bersih
Dua Lokasi Tak Memenuhi Syarat, Dinsos Pamekasan Terus Berburu Lahan Ideal untuk Sekolah Rakyat
Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali
Rayakan HUT ke-2, RSIA Puri Bunda Madura Berbagi dengan Anak Yatim dan Siapkan Layanan Bedah Gratis Bagi Pasien BPJS
Pasar Murah Disperindag Pamekasan Sasar Wilayah Pantura, Warga Antusias

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 09:17 WIB

87 Jamaah Umrah Pamekasan Masih di Makkah di Tengah Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Pastikan Aman

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:15 WIB

Komitmen Bupati Pertegas Identitas Pamekasan Kota Pendidikan, Gagas Pembelajaran Berbasis Alam

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:29 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Penghargaan Menuju Kabupaten Bersih

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:49 WIB

Dua Lokasi Tak Memenuhi Syarat, Dinsos Pamekasan Terus Berburu Lahan Ideal untuk Sekolah Rakyat

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:59 WIB

Kabar Gembira! BPJS Kesehatan Nonaktif di Pamekasan Kini Bisa Diaktifkan Kembali

Berita Terbaru