Timbulkan Gejolak di Kalangan Jurnalis, Baleg DPR RI Tunda Harmonisasi RUU Penyiaran 

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Achmad Baidowi bertemu dengan puluhan jurnalis di Pamekasan, Minggu (26/5/2024). Politisi PPP itu berdiskusi tentang revisi UU penyiaran yang menimbulkan kontroversi.

Achmad Baidowi mengatakan, dalam sebuah RUU tidak semua harus dinilai negatif. Sisi positif juga perlu diperhatikan agar ada perbaikan.

“Sisi negatif yang ditolak di antaranya pasal 50 mengenai larangan penayangan jurnalisme investigasi,” katanya.

Tapi, sisi positifnya adalah penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selama ini, masa periodenya 3 tahun kemudian diusulkan menjadi 4 tahun, termasuk juga tidak terstrukturnya KPI dari pusat sampai ke daerah.

Baca juga :  SDN Pakong 5 Pamekasan Terapkan Cinta Literasi dan Al-Quran

Pria yang akrab disapa Awek itu menuturkan, ada juga nilai positif yang perlu diperhatikan dalam revisi UU penyiaran itu. Yakni, lahirnya platform media digital dan media sosial yang merugikan lembaga penyiaran.

“Lahirnya media sosial sangat berpengaruh terhadap media konvensional, bayangkan hari ini bagaimana sulitnya lembaga penyiaran mengahadapi gempuran media baru sepeti YouTube, Netflix, Tiktok dan lainnya,” katanya.

Menurut Awek, sangat jarang orang menonton TV dibanding menonton YouTube, Facebook dan lainnya. Sementara, lembaga penyiaran harus membayar pajak dan media sosial tidak membayar.

Baca juga :  Anggaran Pengadaan APE Rp 5,2 Miliar Ngendon, Disdikbud Pamekasan Sebut Tim Masih Belajar e-Catalog

Ia mengatakan, PPP konsisten dalam urusan kebebasan pers di Indonesia. Sebab, partai berlambang kakbah itu merupakan salah satu pelopor lahirnya undang-undang pers ketika awal reformasi.

“Spirit perjuangan kami akan tetap dipertahankan sampai sekarang, bukti konkretnya kita berhasil menunda harmonisasi RUU tentang penyiaran di Komisi I agar dikembalikan dan supaya dievaluasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para kalangan para jurnalis se-Indonesia,” pungkasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT
Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala
SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati
Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak
Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran
Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping
Kasus Rumah Dihancurkan di Pamekasan Belum Terungkap, Korban Histeris Minta Polisi Segera Tahan Pelaku
BLT DBHCHT Pamekasan Belum Cair, Ribuan Buruh Rokok dan Tani Tembakau Menunggu

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 09:44 WIB

Rekonstruksi Bongkar Fakta Baru, Istri ASN Sampang Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Kurir JNT

Rabu, 24 September 2025 - 10:07 WIB

SIHT Pamekasan Siap Beroperasi, Tunggu Restu Bupati

Rabu, 24 September 2025 - 09:07 WIB

Kasus Campak di Pamekasan Makin Gawat, Angka Kematian Bertambah Jadi 7 Anak

Rabu, 24 September 2025 - 07:36 WIB

Akhir September, 20 Pejabat Eselon II di Pamekasan Siap Diguncang Rotasi Besar-Besaran

Selasa, 23 September 2025 - 09:18 WIB

Desa Palalang Mulai Digitalisasi, Mahasiswa Al-Amien Prenduan Luncurkan Layanan QR Code Mapping

Berita Terbaru

Kabid Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Sampang, Hendro Sugiarto. (DOK. KLIKMADURA)

Sampang

BKPSDM Sampang Tegaskan Rekrutmen Nakes Sesuai Kebutuhan

Kamis, 25 Sep 2025 - 09:38 WIB