Tanah Negara Kawasan Pantai Jumiang Pamekasan Disertifikat Hak Milik Lalu Diperjualbelikan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat pengolahan rajungan milik Fadlillah yang berdiri di atas tanah atas nama Mistiara di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Tempat pengolahan rajungan milik Fadlillah yang berdiri di atas tanah atas nama Mistiara di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang melibatkan PT. Budiono Madura Bangun Persada membuka tabir praktik pengusaan tanah negara untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang diterima Klik Madura, luasan tanah negara di lokasi tersebut awal mulanya 20 hektare. Kemudian, seluas 2,5 hektare dimohon kepada negara untuk menjadi hak milik atas nama Mistiara.

Perempuan tersebut merupakan istri mantan kepala desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Kemudian, 15 hektare dimohon menjadi hak milik atas nama Haji Syafii dan enam orang kerabatnya. Sementara sisanya, masih atas nama negara.

Baca juga :  Tanah Negara di Pamekasan Digarap Korporasi, BNPM Jatim Bakal Lapor Polisi

Sekretaris Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Tanjung Miskari mengatakan, tanah seluas 2,5 hektare yang disertifikat atas nama Mistiara sudah diperjualbelikan.

Salah satu pembelinya adalah Fadlillah yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan. Dia membeli tanah dengan total luasan sekitar 50×60 meter persegi.

Tanah yang berada di kawasan pesisir Pantai Jumiang itu dimanfaatkan untuk usaha pengolahan rajungan. Masyarakat sangat menyayangkan penggunaan lahan pesisir yang semestinya dimafaatkan untuk kepentingan publik itu justru digunakan untuk bisnis pribadi.

Menurut Miskari, Fadlillah membeli tanah tersebut kepada mantan perangkat desa. Pembeliannya secara bertahap sampai pada akhirnya luasan yang dikuasai mencapai kisaran 50×60 meter persegi.

Baca juga :  Melawan Petugas, Tiga Pelaku Curanmor di Pamekasan Didor

”Kami juga heran, sebagai pejabat pemerintahan mestinya memberikan contoh yang baik, bukan justru menjadi bagian yang menguasai tanah negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Miskari menyampaikan, tanah atas nama Mistiara itu sebagian besar belum dimanfaatkan. Dengan demikian, dia mendesak pemerintah turun tangan agar tanah tersebut dikembalikan menjadi aset negara, sehingga bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, Fadlillah membenarkan membeli tanah di kawasan pesisir Pantai Jumiang. Tepatnya, di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu kepada tiga orang secara bertahap.

Sampai saat ini, sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut masih atas nama Mistiara. Dia juga membenarkan bahwa lahan tersebut dimanfaatkan untuk membuka usaha pengelolaan rajungan.

Baca juga :  Polres Pamekasan Panggil Ulang Kadisperindag Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Kios Pasar Kolpajung

”Saya baru beli sekitar tahun 2023, selama ini tidak ada masalah karena tanah itu sudah bersertifikat,” kata pria yang menjabat Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Disdikbud Pamekasan itu.

Fadlillah enggan berkomentar banyak perihal polemik pengusaan tanah negara di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu. Sebab, dia mengaku tidak punya kapasitas untuk mengomentari hal tersebut. (pen)

Berita Terkait

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik
Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis
IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat
Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru
Perlindungan Pekerja SPPG di Pamekasan Disorot, Belum Satu pun Terdaftar BPJS Kesehatan
Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga
Usai Jadi Tuan Rumah Puncak Hardiknas Jatim 2026, Pemkab Pamekasan Siap Isi 117 Kursi Plt Kepala SD dan Benahi Sekolah Rusak
Pengusaha Rokok Pamekasan Minta SKM Golongan III Berlaku Khusus di Madura

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:23 WIB

Cara Unik Puskesmas Kadur Kejar Cakupan Imunisasi, Anak Diajak Bermain dan Dapat Doorprize Sebelum Disuntik

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:43 WIB

Festival Berkah Royco Meriahkan Pamekasan, Bagikan 5.000 Porsi Hidangan Berkuah Gratis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:03 WIB

IWO Pamekasan Berbagi Berkah Iduladha, Salurkan Daging Kurban untuk Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:31 WIB

Revitalisasi Sekolah di Pamekasan Bertambah, Mendikdasmen Janji Tambah 20 Titik Baru

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:37 WIB

Iduladha Penuh Berkah, Majelis Sholawat Tangga Seribu Sembelih 4 Sapi Jumbo dan 8 Kambing untuk Jamaah dan Warga

Berita Terbaru

Opini

Singa yang Bergelang Karet Demokrasi

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:37 WIB