PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang melibatkan PT. Budiono Madura Bangun Persada membuka tabir praktik pengusaan tanah negara untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan informasi yang diterima Klik Madura, luasan tanah negara di lokasi tersebut awal mulanya 20 hektare. Kemudian, seluas 2,5 hektare dimohon kepada negara untuk menjadi hak milik atas nama Mistiara.
Perempuan tersebut merupakan istri mantan kepala desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Kemudian, 15 hektare dimohon menjadi hak milik atas nama Haji Syafii dan enam orang kerabatnya. Sementara sisanya, masih atas nama negara.
Sekretaris Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Tanjung Miskari mengatakan, tanah seluas 2,5 hektare yang disertifikat atas nama Mistiara sudah diperjualbelikan.
Salah satu pembelinya adalah Fadlillah yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan. Dia membeli tanah dengan total luasan sekitar 50×60 meter persegi.
Tanah yang berada di kawasan pesisir Pantai Jumiang itu dimanfaatkan untuk usaha pengolahan rajungan. Masyarakat sangat menyayangkan penggunaan lahan pesisir yang semestinya dimafaatkan untuk kepentingan publik itu justru digunakan untuk bisnis pribadi.
Menurut Miskari, Fadlillah membeli tanah tersebut kepada mantan perangkat desa. Pembeliannya secara bertahap sampai pada akhirnya luasan yang dikuasai mencapai kisaran 50×60 meter persegi.
”Kami juga heran, sebagai pejabat pemerintahan mestinya memberikan contoh yang baik, bukan justru menjadi bagian yang menguasai tanah negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Miskari menyampaikan, tanah atas nama Mistiara itu sebagian besar belum dimanfaatkan. Dengan demikian, dia mendesak pemerintah turun tangan agar tanah tersebut dikembalikan menjadi aset negara, sehingga bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Fadlillah membenarkan membeli tanah di kawasan pesisir Pantai Jumiang. Tepatnya, di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu kepada tiga orang secara bertahap.
Sampai saat ini, sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut masih atas nama Mistiara. Dia juga membenarkan bahwa lahan tersebut dimanfaatkan untuk membuka usaha pengelolaan rajungan.
”Saya baru beli sekitar tahun 2023, selama ini tidak ada masalah karena tanah itu sudah bersertifikat,” kata pria yang menjabat Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Disdikbud Pamekasan itu.
Fadlillah enggan berkomentar banyak perihal polemik pengusaan tanah negara di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu. Sebab, dia mengaku tidak punya kapasitas untuk mengomentari hal tersebut. (pen)