Tanah Negara Kawasan Pantai Jumiang Pamekasan Disertifikat Hak Milik Lalu Diperjualbelikan

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat pengolahan rajungan milik Fadlillah yang berdiri di atas tanah atas nama Mistiara di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Tempat pengolahan rajungan milik Fadlillah yang berdiri di atas tanah atas nama Mistiara di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penyerobotan tanah negara di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu yang melibatkan PT. Budiono Madura Bangun Persada membuka tabir praktik pengusaan tanah negara untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi yang diterima Klik Madura, luasan tanah negara di lokasi tersebut awal mulanya 20 hektare. Kemudian, seluas 2,5 hektare dimohon kepada negara untuk menjadi hak milik atas nama Mistiara.

Perempuan tersebut merupakan istri mantan kepala desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Kemudian, 15 hektare dimohon menjadi hak milik atas nama Haji Syafii dan enam orang kerabatnya. Sementara sisanya, masih atas nama negara.

Baca juga :  Mengejutkan! Polres Pamekasan Hentikan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gebyar Batik 

Sekretaris Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Tanjung Miskari mengatakan, tanah seluas 2,5 hektare yang disertifikat atas nama Mistiara sudah diperjualbelikan.

Salah satu pembelinya adalah Fadlillah yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan. Dia membeli tanah dengan total luasan sekitar 50×60 meter persegi.

Tanah yang berada di kawasan pesisir Pantai Jumiang itu dimanfaatkan untuk usaha pengolahan rajungan. Masyarakat sangat menyayangkan penggunaan lahan pesisir yang semestinya dimafaatkan untuk kepentingan publik itu justru digunakan untuk bisnis pribadi.

Menurut Miskari, Fadlillah membeli tanah tersebut kepada mantan perangkat desa. Pembeliannya secara bertahap sampai pada akhirnya luasan yang dikuasai mencapai kisaran 50×60 meter persegi.

Baca juga :  Pelebaran Sungai dan Pagar Laut di Desa Tanjung Bermasalah, Diduga Serobot Tanah Perhutani

”Kami juga heran, sebagai pejabat pemerintahan mestinya memberikan contoh yang baik, bukan justru menjadi bagian yang menguasai tanah negara untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Miskari menyampaikan, tanah atas nama Mistiara itu sebagian besar belum dimanfaatkan. Dengan demikian, dia mendesak pemerintah turun tangan agar tanah tersebut dikembalikan menjadi aset negara, sehingga bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, Fadlillah membenarkan membeli tanah di kawasan pesisir Pantai Jumiang. Tepatnya, di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu kepada tiga orang secara bertahap.

Sampai saat ini, sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut masih atas nama Mistiara. Dia juga membenarkan bahwa lahan tersebut dimanfaatkan untuk membuka usaha pengelolaan rajungan.

Baca juga :  Sambut Ramadhan 1446 H, PLN Melalui YBM Salurkan Bantuan Kafalah Guru Honorer

”Saya baru beli sekitar tahun 2023, selama ini tidak ada masalah karena tanah itu sudah bersertifikat,” kata pria yang menjabat Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Disdikbud Pamekasan itu.

Fadlillah enggan berkomentar banyak perihal polemik pengusaan tanah negara di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu. Sebab, dia mengaku tidak punya kapasitas untuk mengomentari hal tersebut. (pen)

Berita Terkait

RSUD Smart Pamekasan Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Pamekasan
Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat
Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan
Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur
DKPP Pamekasan Dorong Penyerapan Tembakau Maksimal dan Harga Menguntungkan
Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta
Miris! Makanan Bumil dan Balita di Puskesmas Talang Siring Sering Basi
Dr. Ghazali Kembali Nakhodai Universitas Madura

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:54 WIB

RSUD Smart Pamekasan Perpanjang Kerja Sama Pendampingan Hukum dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:49 WIB

Sinergi PLN UID Jatim Bersama Polres Pamekasan, Gelar Aksi Sosial untuk Rakyat

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:22 WIB

Puluhan Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pamekasan Sumbangan Perbaiki Jalan Penghubung Antar Kecamatan

Rabu, 9 Juli 2025 - 09:21 WIB

Rekrutmen Pegawai RSU Mohammad Noer Pamekasan Diduga Tak Sesuai Prosedur

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:31 WIB

Dinilai Tak Ada Iktikad Baik, Wali Murid Desak Yayasan Al-Uswah Kembalikan Uang Gedung Rp 8 Juta

Berita Terbaru