PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat memburu pelaku pemerkosaan yang sempat kabur usai melancarkan aksinya.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku berinisial W (37), warga Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Aksi cepat ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Berkat kerja sama tersebut, pelaku dugaan pemerkosaan itu bisa ditangkap.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang cukup untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Jupriadi.
Menurut keterangan polisi, peristiwa memilukan itu terjadi pada Selasa dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang merupakan warga Pamekasan saat itu tengah mencuci piring di dapur rumahnya.
Tiba-tiba, pelaku masuk dari pintu belakang. Kemudian, membekap mulut korban, dan menodongkan obeng ke lehernya.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban bila tidak menuruti keinginannya, lalu memperkosa korban di dapur rumahnya,” terang AKP Jupriadi.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan berpapasan dengan salah satu tetangga korban berinisial RF.
Korban yang trauma langsung melapor ke Polres Pamekasan. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap W di wilayah Sumenep. Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pamekasan.
Pelaku dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Atau, Pasal 285 KUHP subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Jupriadi menambahkan, pelaku bukan orang baru di dunia kriminal. Dua sudah keluar masuk penjara untuk sejumlah kasus hukum.
“Pelaku ini residivis. Sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan,” ungkapnya.
Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Serta, memastikan rasa aman bagi masyarakat. (nda)