Tak Dapat Kejelasan, PKL Eks PJKA Ultimatum Pemkab Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abd. Kholis, kuasa hukum sejumlah PKL area eks PJKA Pamekasan.

Abd. Kholis, kuasa hukum sejumlah PKL area eks PJKA Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penutupan area eks Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan menimbulkan kerasahan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Sebab, ratusan pedagang itu tidak mendapat kejelaskan kapan area tersebut akan dibuka kembali.

Sebagai langkah protes, sejumlah PKL menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan nasibnya. Abd. Kholis adalah salah satu pengacara yang ditunjuk menjadi kuasa hukum itu.

Kepada Klik Madura, Kholis mengaku sudah mengkaji regulasi berkaitan dengan penataan PKL di Kabupaten Pamekasan. Hasil kajian itu menyimpulkan bahwa ada dugaan penyalahan wewenang oleh pemerintah atas tindakan penutupan area eks PJKA.

Baca juga :  Gelar Rangkaian Kegiatan HSN 2024, UIM Komitmen Tanamkan Nilai-Nilai Santri Pada Mahasiswa

Menurut Kholis, alasan yang dijadikan dasar melakukan penutupan adalah dugaan adanya pesta miras dan transaksi prostitusi. Bahkan, pemkab mengaku mengantongi bukti berupa video dan bukti lainnya.

Jika memang hal itu terjadi, mestinya pemerintah tidak menutup seluruh area PKL. Tetapi, menjatuhkan sanksi pada kios yang menyedikan barang-barang terlarang itu.

”Silahkan, kalau memang ada kios yang terbukti menyediakan tempat pesta miras dan transaksi prostitusi, ditindak tegas. Tapi, bukan berarti seluruh area ditutup sehingga semua PKL tidak bisa berjualan,” katanya.

Tindakan yang dilakukan pemkab dinilai sangat merugikan. Dengan demikian, Kholis selaku kuasa hukum dari sejumlah PKL mengultimtum pemkab. Jika dalam waktu 30 hari area eks PJKA tidak dibuka, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Baca juga :  Berhembus Kabar Operator Bego Bakal Ditersangkakan, Aktivis Ingatkan Ada Aktor Intelektual

”Jika dalam waktu 30 hari sejak ditutup tidak ada kejelasan, maka akan kami laporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” kata warga PSHT itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin mengatakan, penutupan eks PJKA didasari adanya temuan pelanggaran berupa pesta miras dan dugaan transaksi prostitusi.

Kemudian, aktivitas pada pedagang yang membunyikan musik menggunakan pengeras suara hingga larut malam juga menjadi alasan penutupan. Masyarakat sekitar area PKL itu resah dengan aktivitas melanggar aturan tersebut.

Baca juga :  73 Mahasiswa IAI Nata Sampang Diwisuda, Siap Berkontribusi Bagi Agama, Nusa dan Bangsa

Dengan demikian, area eks PJKA akan dibuka kembali jika para pedagang berkomitmen tidak melakukan pelanggaran serupa. Secara bertahap, para PKL dikumpulkan dan diminta komitmennya untuk mematuhi aturan.

”Kami bagi menjadi tiga tahap pertemuan dengan para PKL, tahap pertama sudah selesai. Selanjutnya, tinggal tahap dua dan tiga. Kalau semuanya sudah klir, kemungkinan area eks PJKA akan dibuka kembali,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

BRI Pamekasan Gelar Panen Hadiah Simpedes, Dua Unit Mobil Dipersembahkan untuk Nasabah Setia
Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Dinilai Lamban, Kopri Sampang Datangi Polres
PMII Pamekasan Sebut Aktor Utama Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung Tak Tersentuh
Perpusda Pamekasan Senilai Rp 4,5 Miliar Alami Kerusakan Sebelum Diresmikan
Warga Kurang Mampu di Pamekasan Akhirnya Menikmati Listrik Berkat Bantuan PLN UIT JBM
1.049 Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Mulai Berangkat 9 Mei
Satpol PP Pamekasan Warning PKL Jalan Jokotole Sisi Selatan, Wajib Segera Pindah!
DPRD Pamekasan Angkat 20 Tenaga Ahli, Rekrutmen Dilakukan Tertutup

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 07:48 WIB

BRI Pamekasan Gelar Panen Hadiah Simpedes, Dua Unit Mobil Dipersembahkan untuk Nasabah Setia

Jumat, 25 April 2025 - 15:19 WIB

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Dinilai Lamban, Kopri Sampang Datangi Polres

Jumat, 25 April 2025 - 13:58 WIB

PMII Pamekasan Sebut Aktor Utama Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung Tak Tersentuh

Jumat, 25 April 2025 - 08:40 WIB

Perpusda Pamekasan Senilai Rp 4,5 Miliar Alami Kerusakan Sebelum Diresmikan

Jumat, 25 April 2025 - 04:15 WIB

1.049 Calon Jamaah Haji Asal Pamekasan Mulai Berangkat 9 Mei

Berita Terbaru