Tak Dapat Kejelasan, PKL Eks PJKA Ultimatum Pemkab Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abd. Kholis, kuasa hukum sejumlah PKL area eks PJKA Pamekasan.

Abd. Kholis, kuasa hukum sejumlah PKL area eks PJKA Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penutupan area eks Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan menimbulkan kerasahan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Sebab, ratusan pedagang itu tidak mendapat kejelaskan kapan area tersebut akan dibuka kembali.

Sebagai langkah protes, sejumlah PKL menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan nasibnya. Abd. Kholis adalah salah satu pengacara yang ditunjuk menjadi kuasa hukum itu.

Kepada Klik Madura, Kholis mengaku sudah mengkaji regulasi berkaitan dengan penataan PKL di Kabupaten Pamekasan. Hasil kajian itu menyimpulkan bahwa ada dugaan penyalahan wewenang oleh pemerintah atas tindakan penutupan area eks PJKA.

Baca juga :  KPU Pamekasan Pastikan Distribusi Surat Suara Pemilu 2024 Dimulai Awal Februari

Menurut Kholis, alasan yang dijadikan dasar melakukan penutupan adalah dugaan adanya pesta miras dan transaksi prostitusi. Bahkan, pemkab mengaku mengantongi bukti berupa video dan bukti lainnya.

Jika memang hal itu terjadi, mestinya pemerintah tidak menutup seluruh area PKL. Tetapi, menjatuhkan sanksi pada kios yang menyedikan barang-barang terlarang itu.

”Silahkan, kalau memang ada kios yang terbukti menyediakan tempat pesta miras dan transaksi prostitusi, ditindak tegas. Tapi, bukan berarti seluruh area ditutup sehingga semua PKL tidak bisa berjualan,” katanya.

Tindakan yang dilakukan pemkab dinilai sangat merugikan. Dengan demikian, Kholis selaku kuasa hukum dari sejumlah PKL mengultimtum pemkab. Jika dalam waktu 30 hari area eks PJKA tidak dibuka, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Baca juga :  LPI ABFA Pamekasan Gelar Pawai Budaya, Angkat Tema “Damai Indonesiaku”

”Jika dalam waktu 30 hari sejak ditutup tidak ada kejelasan, maka akan kami laporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” kata warga PSHT itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin mengatakan, penutupan eks PJKA didasari adanya temuan pelanggaran berupa pesta miras dan dugaan transaksi prostitusi.

Kemudian, aktivitas pada pedagang yang membunyikan musik menggunakan pengeras suara hingga larut malam juga menjadi alasan penutupan. Masyarakat sekitar area PKL itu resah dengan aktivitas melanggar aturan tersebut.

Baca juga :  Polda Jatim Dalami Kasus Sengketa Tanah yang Menyeret Nenek Bahriyah dan Mantan Lurah Jadi Tersangka 

Dengan demikian, area eks PJKA akan dibuka kembali jika para pedagang berkomitmen tidak melakukan pelanggaran serupa. Secara bertahap, para PKL dikumpulkan dan diminta komitmennya untuk mematuhi aturan.

”Kami bagi menjadi tiga tahap pertemuan dengan para PKL, tahap pertama sudah selesai. Selanjutnya, tinggal tahap dua dan tiga. Kalau semuanya sudah klir, kemungkinan area eks PJKA akan dibuka kembali,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru