Tak Dapat Kejelasan, PKL Eks PJKA Ultimatum Pemkab Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abd. Kholis, kuasa hukum sejumlah PKL area eks PJKA Pamekasan.

Abd. Kholis, kuasa hukum sejumlah PKL area eks PJKA Pamekasan.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penutupan area eks Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Pamekasan menimbulkan kerasahan bagi para pedagang kaki lima (PKL). Sebab, ratusan pedagang itu tidak mendapat kejelaskan kapan area tersebut akan dibuka kembali.

Sebagai langkah protes, sejumlah PKL menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan nasibnya. Abd. Kholis adalah salah satu pengacara yang ditunjuk menjadi kuasa hukum itu.

Kepada Klik Madura, Kholis mengaku sudah mengkaji regulasi berkaitan dengan penataan PKL di Kabupaten Pamekasan. Hasil kajian itu menyimpulkan bahwa ada dugaan penyalahan wewenang oleh pemerintah atas tindakan penutupan area eks PJKA.

Baca juga :  Pemkab Pamekasan Tutup Sementara Kawasan Eks Stasiun PJKA, Pedagang Melawan!

Menurut Kholis, alasan yang dijadikan dasar melakukan penutupan adalah dugaan adanya pesta miras dan transaksi prostitusi. Bahkan, pemkab mengaku mengantongi bukti berupa video dan bukti lainnya.

Jika memang hal itu terjadi, mestinya pemerintah tidak menutup seluruh area PKL. Tetapi, menjatuhkan sanksi pada kios yang menyedikan barang-barang terlarang itu.

”Silahkan, kalau memang ada kios yang terbukti menyediakan tempat pesta miras dan transaksi prostitusi, ditindak tegas. Tapi, bukan berarti seluruh area ditutup sehingga semua PKL tidak bisa berjualan,” katanya.

Tindakan yang dilakukan pemkab dinilai sangat merugikan. Dengan demikian, Kholis selaku kuasa hukum dari sejumlah PKL mengultimtum pemkab. Jika dalam waktu 30 hari area eks PJKA tidak dibuka, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Baca juga :  Kelola Kios Eks Stasiun PJKA Sejak 2017, Riyan Klaim Pemilik Sah!

”Jika dalam waktu 30 hari sejak ditutup tidak ada kejelasan, maka akan kami laporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” kata warga PSHT itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Muttaqin mengatakan, penutupan eks PJKA didasari adanya temuan pelanggaran berupa pesta miras dan dugaan transaksi prostitusi.

Kemudian, aktivitas pada pedagang yang membunyikan musik menggunakan pengeras suara hingga larut malam juga menjadi alasan penutupan. Masyarakat sekitar area PKL itu resah dengan aktivitas melanggar aturan tersebut.

Baca juga :  Terungkap! Penutupan Eks Stasiun PJKA Lantaran Diduga Jadi Sarang Miras dan PSK

Dengan demikian, area eks PJKA akan dibuka kembali jika para pedagang berkomitmen tidak melakukan pelanggaran serupa. Secara bertahap, para PKL dikumpulkan dan diminta komitmennya untuk mematuhi aturan.

”Kami bagi menjadi tiga tahap pertemuan dengan para PKL, tahap pertama sudah selesai. Selanjutnya, tinggal tahap dua dan tiga. Kalau semuanya sudah klir, kemungkinan area eks PJKA akan dibuka kembali,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan
Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing
Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi
Edy Gelora Kupas Politik Hukum Anggaran di Forum IMABA, Mahasiswa Diminta Kritis Awasi APBD
87 Jamaah Umrah Pamekasan Masih di Makkah di Tengah Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Pastikan Aman
Dokter Spesialis Anak RSUD Smart Ungkap Paparan Gadget Bisa Pengaruhi Keterlambatan Bicara Anak
Komitmen Bupati Pertegas Identitas Pamekasan Kota Pendidikan, Gagas Pembelajaran Berbasis Alam
Kabupaten Pamekasan Raih Penghargaan Menuju Kabupaten Bersih

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:50 WIB

PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Listrik Gratis, Dukung Pengentasan Kemiskinan di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:06 WIB

Bersiap Layani Pasien Bedah BPJS, RSIA Puri Bunda Madura Jalani Kredensialing

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:54 WIB

Aturan RDTR Jadi Tantangan, Bupati Pamekasan Pastikan SIHT Gugul Segera Beroperasi

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:47 WIB

Edy Gelora Kupas Politik Hukum Anggaran di Forum IMABA, Mahasiswa Diminta Kritis Awasi APBD

Senin, 2 Maret 2026 - 09:17 WIB

87 Jamaah Umrah Pamekasan Masih di Makkah di Tengah Konflik Timur Tengah, Kemenhaj Pastikan Aman

Berita Terbaru