Semakin Praktis dan Mudah, Bikin Paspor Bisa dari Rumah Lewat Aplikasi

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin saat podcast di Kantor Redaksi Klik Madura.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Selama ini masyarakat Madura kerap menganggap kantor imigrasi hanya sebatas mengurus paspor dan prosesnya rumit. Padahal, layanan keimigrasian jauh lebih luas dan kini sudah bisa diakses lebih mudah melalui sistem digital.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Ahmad Muttaqin, menegaskan bahwa imigrasi tidak hanya melayani pembuatan paspor, melainkan juga perizinan tinggal bagi warga negara asing. Bahkan, pengurusan paspor kini bisa dilakukan secara praktis dari rumah lewat aplikasi M-Paspor.

“Sekarang pengajuan paspor tidak perlu ribet antre. Cukup daftar lewat aplikasi, unggah dokumen, pilih jadwal, dan bayar billing. Pemohon hanya datang sekali ke kantor untuk verifikasi biometrik,” jelasnya dalam Podcast Klik Madura, Jumat (13/9/2025).

Baca juga :  Keren!! Ambil Paspor Tanpa Turun dari Kendaraan

Ahmad Muttaqin menyebut digitalisasi menjadi kunci peningkatan pelayanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat bisa mengatur sendiri waktu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih.

“Kalau dulu orang bingung harus antre panjang, sekarang tinggal datang sesuai jam yang dipilih. Verifikasi, selesai,” tegasnya.

Untuk biaya resmi, paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dikenakan Rp650 ribu. Sementara itu, paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp950 ribu. Adapun untuk pemohon di bawah usia 17 tahun, hanya tersedia paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Baca juga :  Kabar Gembira!! Urus Paspor Haji Khusus dan Umrah Tak Perlu Rekom Kemenag

Lebih lanjut, Ahmad Muttaqin menekankan bahwa hambatan pelayanan biasanya bukan dari sistem imigrasi, melainkan ketidaksesuaian data kependudukan masyarakat.

“Paspor itu instansi hilir. Kalau data di KTP, akta, atau ijazah tidak sama, pasti bermasalah. Kuncinya ada di kesadaran masyarakat memastikan dokumen mereka valid,” pungkasnya. (nda)

Berita Terkait

Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman
Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi
Honor PPPK PW Pamekasan Dipastikan Dari APBD, Nominal Tertinggi Cuma Rp2 Juta
Bantu Kebutuhan Masyarakat Selama Ramadan, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah di 13 Kecamatan
Paripurna DPRD Pamekasan, Fraksi-Fraksi Sepakat Empat Raperda Dibahas Pansus
Ikut Rayakan HUT ke-3 Klik Madura, PIJP Tegaskan Soliditas Insan Pers di Pamekasan
JMP Meriahkan HUT ke-3 Klik Madura, Tunjukkan Solidaritas Antarinsan Pers
Hijabi Madura Meriahkan HUT ke-3 Klik Madura, Dorong Jadi Media Rujukan

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:26 WIB

Tahun Ini Pemkab Pamekasan Siapkan Dana Cadangan Pilkada 2029 Rp20 Miliar, Bupati Pastikan Kepentingan Rakyat Aman

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:39 WIB

Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Malaysia Disikat Imigrasi Pamekasan, Dua Langsung Dideportasi

Jumat, 20 Februari 2026 - 07:53 WIB

Honor PPPK PW Pamekasan Dipastikan Dari APBD, Nominal Tertinggi Cuma Rp2 Juta

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:29 WIB

Paripurna DPRD Pamekasan, Fraksi-Fraksi Sepakat Empat Raperda Dibahas Pansus

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:22 WIB

Ikut Rayakan HUT ke-3 Klik Madura, PIJP Tegaskan Soliditas Insan Pers di Pamekasan

Berita Terbaru

Opini

Hukum Puasa Kritik

Jumat, 20 Feb 2026 - 08:17 WIB

Opini

Negara, Neraca, dan Neraka

Jumat, 20 Feb 2026 - 02:10 WIB