PAMEKASAN || KLIKMADURA – Gudang rokok milik pengusaha berinisial H.S di Kecamatan Camplong, Sampang, resmi disegel Bea Cukai Madura awal Agustus 2025.
Di dalamnya, petugas menemukan dua mesin produksi yang beroperasi tanpa izin resmi. Mesin tersebut menjadi bukti bahwa gudang tersebut memproduksi rokok bodong.
Namun, publik kini gelisah. Mereka mempertanyakan langkah lanjutan Bea Cukai Madura.
Khususnya, terkait merek yang diproduksi dan penghitungan jumlah batang rokok yang dihasilkan. Sebab, tanpa penghitungan, penyegelan hanya jadi formalitas tanpa mengembalikan kerugian negara.
Ketegangan memuncak pada 13 Agustus 2025. Ribuan massa mengepung Kantor Bea Cukai Madura. Salah satu orator, Nurahmad, berdiri di atas mobil komando dengan setumpuk dokumen.
Di antaranya,:daftar karyawan, laporan produksi, hingga merek-merek rokok yang diduga diproduksi secara ilegal.
“Hasil investigasi kami menunjukkan mesin milik Hartono memproduksi merek-merek terkenal seperti Bohay, Caroline, Silverstone, termasuk Geboy. Produksi ini sudah berjalan lama,” tegas Nurahmad di hadapan massa.
Tak berhenti di situ, ia juga melontarkan tudingan serius. Ada dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai dan aparat Polres Sampang yang diduga memuluskan jalannya produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.
“Kalau Bea Cukai mau serius, data kami siap dibuka untuk menghitung kerugian negara sampai ke rupiah terakhir,” ujarnya.
Massa meminta Bea Cukai Madura berani menghitung kerugian negara secara resmi, memutus rantai distribusi, dan menindak semua pihak yang terlibat. Termasuk, oknum aparat yang membekingi.
“Tanpa itu, penyegelan hanya akan menjadi panggung sandiwara. Dan negara akan terus kehilangan potensi penerimaan triliunan rupiah demi melindungi segelintir pengusaha nakal,” tandasnya. (nda)