PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus sengketa lahan antara ahli waris dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan kembali memanas.
Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu 2 di Kecamatan Batumarmar, untuk kesekian kalinya disegel oleh Ach. Rasyidi yang mengaku sebagai ahli waris lahan, Minggu (19/10/2025). Akibatnya, sebanyak 111 siswa akan mengikuti kegiatan pembelajaran di tenda milik BPBD Pamekasan.
Penyegelan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada Juni 2024, penyegelan hanya dilakukan pada ruang kantor. Namun, karena tak kunjung ada kejelasan dari pemerintah, Rasyidi akhirnya menutup seluruh area sekolah.
“Penyegelan ini bentuk protes kami. Tanah yang ditempati sekolah adalah milik keluarga, dan selama enam bulan kami menunggu niat baik pemerintah,” tegas Rasyidi saat ditemui di lokasi penyegelan.
Menurutnya, persoalan ini bermula ketika Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Pj Bupati Masrukin berjanji akan mengurus sertifikat tanah sebagai pengganti letter C.
Namun, proses tersebut tersendat lantaran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta surat pernyataan tidak keberatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.
“Prosesnya justru dipersulit. Bahkan empat bulan lalu pemerintah baru mau menandatangani surat itu kalau ada penetapan pengadilan. Artinya, kami disuruh menggugat. Tapi kami tidak ingin menggugat siapa pun,” ujarnya.
Rasyidi menegaskan, penyegelan akan tetap berlangsung hingga ada solusi konkret dari Pemkab Pamekasan. Akibatnya, 111 siswa dan 11 tenaga pendidik SDN Tamberu 2 kini harus belajar di tempat darurat.
“Iya, kami juga tidak tega melihat anak-anak harus belajar di luar sekolah, tapi mau bagaimana lagi,” tambahnya lirih.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Pamekasan, Mohammad Alwi, membenarkan adanya penyegelan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menggelar rapat dengan para guru dan wali murid untuk mencari solusi sementara.
“Mulai besok (21/10/2025), kegiatan belajar mengajar akan dilakukan di tenda bantuan BPBD Pamekasan. Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu arahan dari Bupati,” pungkasnya. (enk/nda)