PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus penganiayaan kurir JNT, Irwan Riskiyanto (27), yang menyeret aparatur sipil negara (ASN) Sampang, Zainal Arifin (46), memasuki babak baru.
Setelah Zainal ditetapkan tersangka, kini penyidik Polres Pamekasan juga menetapkan istrinya, berinisial W, sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, membenarkan penetapan hukum terhadap W. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah polisi mengantongi cukup bukti dari hasil penyidikan mendalam.
“Ya benar, istrinya sudah kami tetapkan tersangka sejak Agustus kemarin,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Doni menjelaskan, penetapan W sebagai tersangka dilakukan usai rekonstruksi ulang di lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan, W diduga memiliki peran kuat dalam aksi penganiayaan terhadap kurir JNT tersebut.
Atas perannya, W dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan. Semua pihak yang terlibat pasti dimintai pertanggungjawaban,” tegas Doni.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran korban yang tengah bertugas justru menjadi sasaran kekerasan. Peristiwa bermula saat W menerima paket HP dengan sistem COD.
Karena menganggap isi paket palsu, Zainal marah besar dan menganiaya kurir hingga kasusnya bergulir ke polisi. (ibl/nda)