Puluhan Penerima PKH di Pamekasan Dicoret Gara-Gara Judi Online

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan, Lukman Hakim saat sosialisasi bansos di Kecamatan Palengaan, Pamekasan beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan, Lukman Hakim saat sosialisasi bansos di Kecamatan Palengaan, Pamekasan beberapa waktu lalu. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap tiga di Kabupaten Pamekasan diguncang kabar mengejutkan.

Sebanyak 78 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) gagal membuka rekening kolektif (burekol), dan 47 di antaranya teridentifikasi terlibat judi online (judol) berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan, Lukman Hakim, membenarkan hal itu. Menurutnya, data tersebut merupakan hasil kerja sama Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan PPATK.

Dia memastikan, penerima yang terindikasi judol langsung diputus atau cut off dari daftar penerima PKH pada tahap tiga dan empat mendatang.

Baca juga :  Gelar Wasana Warsa Perdana, SDN Bugih 3 Lepas 79 Siswa secara Simbolis  

“Betul, nama-nama itu otomatis kami hentikan dulu bantuannya. Tapi kami juga diminta untuk kroscek langsung ke lapangan,” jelas Lukman kepada KLIK MADURA.

Menurutnya, verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data tersebut. Bisa jadi, data milik penerima digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, bagi KPM yang merasa tidak terlibat dapat mengajukan sanggahan resmi.

“Kalau memang mereka tidak bermain judol, bisa melayangkan surat pernyataan yang ditandatangani bersama pendamping PKH dan Dinsos, dilengkapi dokumen kependudukan,” tambahnya.

Namun, Lukman menegaskan, jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa 47 KPM tersebut benar-benar bermain judi online, maka mereka akan dicoret permanen dari daftar penerima bantuan sosial.

Baca juga :  Pria Asal Kecamatan Kadur Pamekasan Tikam Pedagang Sayur Lantaran Cemburu

“Kalau terbukti main judol, ya otomatis dikeluarkan. Tidak bisa dapat bantuan lagi nantinya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa besaran bantuan PKH berbeda-beda tergantung komponennya. Untuk kesehatan (ibu hamil dan balita) sebesar Rp3 juta per tahun, dibagi empat tahap.

Komponen pendidikan: SD Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta, dan SMA Rp2 juta per tahun. Sementara lansia dan disabilitas berat masing-masing menerima Rp2,4 juta per tahun.

Sedangkan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mendapatkan Rp200 ribu setiap bulan.

“Masing-masing tingkatan memang tidak sama nominalnya,” ujar Lukman.

Baca juga :  Lyco Coffee Kena Teguran Keras, Disporabudpar Sampang Siap Bekukan Izin Jika Bandel

Ia pun mengimbau agar para penerima bantuan tidak sembarangan meminjamkan NIK atau rekening kepada orang lain. Jika terbukti digunakan untuk transaksi judi online, maka konsekuensinya berat: pemberhentian permanen sebagai penerima PKH.

“Kalau ada unsur pidana, tentu akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:15 WIB

Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB