Proyek KIHT Senilai Rp 3,1 M Diduga Dikorupsi, Kejari Pamekasan Periksa Kadisperindag dan Direktur CV

- Jurnalis

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tahun anggaran 2022 menyisakan masalah. Proyek senilai Rp 3,1 miliar itu diduga dikorupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak. Sebab, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pamekasan, terdapat kerugian negara akibat kelebihan bayar senilai Rp 215 juta.

Kajari Pamekasan Muhammad Ilham Samuda menunjuk Hadi Marsudiono menjadi ketua tim penyelidik pada kasus tersebut. Serangkaian pemeriksaan langsung dilakukan.

Hadi Marsudiono mengatakan, langkah awal yang dilakukan yakni memanggil pelapor untuk klarifikasi. Kemudian, dilanjutkan dengan memeriksa pihak-pihak terkait.

Baca juga :  10 Ormas dan Komunitas Dukung Sharing Session Ustadz Hannan Attaki di Pamekasan

Di antaranya, mantan Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifuddin dan Basri Yulianto selaku Kadisperindag yang menjabat sekarang.

Kemudian, jaksa penyidik juga memeriksa Imam Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rasyid Baadillah yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kejari Pamekasan juga memanggil Dirut CV. Alam Hijau Rindang, Mohammad Zainul Bahri. Total yang diperiksa sebanyak 13 orang. “Rekanan ini asal Kabupaten Sampang,” kata, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengatakan, kasus tersebut sebelumnya ditangani Polda Jatim. Pada saat ditangani korps bhayangkara, Inspektorat Pamekasan mengeluarkan hasil audit pada 5 April 2023.

Baca juga :  Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

Dalam audit tersebut diketahui terjadi kelebihan bayar senilai Rp 215 juta. Kemudian, saat proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Pamekasan, pihak rekanan mengembalikan uang kelebihan bayar itu.

Pengembaliannya dilakukan secara bertahap. Yakni, tahap pertama pada tanggal 2 Agustus 2023 senilai Rp 100 juta.

Kemudian, pada tanggal 25 Maret 2024 rekanan mengembalikan uang senilai Rp 20 juta. Lalu, pada 27 Juni 2024 rekanan kembali mengembalikan uang senilai Rp 95.464.000.

“Jadi, dari kerugian negara atau kelebihan bayar itu, sudah dikembalikan secara keseluruhan oleh pihak rekanan,” kata pria asal Surabaya tersebut.

Baca juga :  Kabur dari Mobil Tahanan, Pencuri di Pamekasan Berhasil Ditangkap Lagi

Jaksa yang juga menjabat Kasubbag Pembinaan Kejari Pamekasan itu menyampaikan, pasca seluruh kelebihan bayar itu dikembalikan, kasus dugaan korupsi proyek KIHT itu dihentikan.

“Karena sudah tidak ada kerugian negara, maka penyelidikan kasus ini dihentikan. Apalagi, kasus ini sudah pernah diperiksa oleh Polda Jatim,” kata jaksa senior tersebut. (diend)

Berita Terkait

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru