Polres Pamekasan Temukan Perkara Pidana Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

Sungai tambat labuh perahu nelayan hasil pengerukan yang menyebabkan adanya dugaan pengrusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pengrusakan mangrove di kawasan Pantai Jumiang, tepatnya di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu terus bergulir.

Bahkan, Polres Pamekasan menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, kasus dugaan pengrusakan mangrove itu dilaporkan oleh Perhutani KPH Madura. Atas laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Sejumlah orang saksi dimintai keterangan. Baik pihak Perhutani KPH Madura selaku pelapor maupun para pihak terlapor.

Baca juga :  Pajero Putih Hantam Median Jalan Lalu Terguling, Pengemudi Meninggal Dunia

Polisi kemudian melakukan gelar perkara. Selanjutnya, kasus tersebut dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan meski belum ada tersangka.

AKP Doni menyampaikan, alasan penyidik menikkan statusnya ke tahap penyidikan karena menemukan perkara pidana dalm kasus tersebut.

”Meskipun belum ada tersangka atau calon tersangka, tetapi penyidik menemukan perkara pidana sehingga statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” katanya saat diwawancara Klik Madura.

Mantan anggota Intelkam Polres Bangkalan itu menyampaikan, polisi akan mengusut kasus tersebut secara profesional. Masyarakat diminta bersabar menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga :  Selama Operasi Pekat Semeru 2023, Polres Pamekasan Tangkap 40 Pelaku Kejahatan

Sementara itu, tokoh masyarakat Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Miskari mengapresiasi gerak cepat Polres Pamekasan. Menurut dia, perubahan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan menjadi angin segar bagi masyarakat.

Sebab, sebagian masyarakat geram dengan tindakan pelebaran sungai yang menyebabkan mangrove rusak itu. Dia berharap, semua pihak yang terlibat bisa dijatuhkan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

”Kami menyambut baik perkembangan kasus ini, semoga segera ada kepastian hukum dan pihak-pihak yang terlibat mendapat sanksi hukum,” tandasnya. (pen)

Berita Terkait

Silaturrahim dengan Awak Media, Pegadaian Syariah Area Madura Bagi-Bagi Hadiah Emas
Harga Emas Diprediksi Tembus Rp5 Juta per Gram, Pegadaian Syariah Area Madura Ajak Masyarakat Berinvestasi
Gelar Media Gathering, Pegadaian Syariah Ajak Insan Pers Sukseskan Program MengEmaskan Madura
Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan
Nelayan Tanjung Resah, Ratusan Perahu Asal Pasuruan Diduga Rusak Ekosistem Laut
Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Disanksi
Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian
Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:54 WIB

Silaturrahim dengan Awak Media, Pegadaian Syariah Area Madura Bagi-Bagi Hadiah Emas

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:16 WIB

Harga Emas Diprediksi Tembus Rp5 Juta per Gram, Pegadaian Syariah Area Madura Ajak Masyarakat Berinvestasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:58 WIB

Gelar Media Gathering, Pegadaian Syariah Ajak Insan Pers Sukseskan Program MengEmaskan Madura

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:24 WIB

Berkat Gerak Cepat Pemkab Pamekasan, Siswa Putus Sekolah Akhirnya Bisa Kembali Mengenyam Pendidikan

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:18 WIB

Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Disanksi

Berita Terbaru

Opini

Mutasi Membantah Matahari Kembar

Kamis, 15 Jan 2026 - 03:17 WIB