PAMEKASAN || KLIKMADURA – Persatuan Kepala Desa (Perkasa) Kabupaten Pamekasan mendesak DPRD setempat turun tangan menyelesaikan kisruh kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang kini statusnya berubah menjadi cut off atau non prioritas.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Pamekasan pada Kamis (23/10/2025). Para kepala desa menilai kebijakan baru tersebut membuat masyarakat kecil kembali kesulitan mengakses layanan kesehatan gratis.
Sekretaris Perkasa, H. Mohammad Tamyis, mengungkapkan bahwa banyak warga desa kini kebingungan saat hendak berobat. Sebab, pelayanan kesehatan yang sebelumnya gratis dan mudah diakses, kini dibatasi hanya untuk rawat jalan dan kasus gawat darurat.
“Kami datang untuk menyampaikan keresahan warga. Banyak masyarakat mengeluh karena layanan kesehatan tidak lagi sefleksibel sebelumnya. Kami menuntut agar UHC prioritas segera diberlakukan kembali,” tegasnya.
Menurutnya, Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan yang menjadi dasar pelaksanaan layanan gratis belum menjawab kebutuhan riil masyarakat.
“Mungkin tim UHC belum memberi masukan maksimal kepada bupati. SE ini terlalu sempit ruang lingkupnya, padahal masyarakat di bawah sangat terdampak,” ujarnya.
Kepala Desa Samatan itu juga menilai pembatasan layanan rawat inap akan memicu penumpukan pasien di rumah sakit umum. Karena itu, Perkasa mendesak agar layanan gratis diperluas hingga mencakup rawat inap di puskesmas maupun rumah sakit daerah.
“SE itu perlu direvisi. Kami dari Perkasa akan segera melakukan audiensi langsung dengan bupati untuk membahas hal ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Halili Yasin, menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah opsi solusi. Salah satunya mendorong kerja sama dengan rumah sakit swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
“Komisi IV juga menekankan pentingnya memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat agar program UHC di Pamekasan bisa kembali berjalan maksimal,” tandasnya. (ibl/nda)