Percakapan Bupati Pamekasan dengan Kadis Soal Proyek Bocor, Apakah Penyebar Bisa Dipidana?

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik. (DOK. KLIKMADURA)

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jagat maya heboh dengan bocornya percakapan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi.

Percakapan yang diduga melalui sambungan telepon itu membicarakan seputar proyek. Diduga kuat, orang dekat bupati yang menjadi pelaku penyebaran rekaman perbincangan tersebut.

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik mengatakan, penyadapan atau illegal access terhadap barang pribadi seseorang dilarang oleh undang-undang (UU).

Salah satunya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008. Pada pasal 30 ayat 1,2 dan 3 dijelaskan secara gamblang mengenai penyadapan tersebut.

Baca juga :  Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

“Seseorang yang mengakses data milik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya jelas masuk illegal access dan ada unsur pidananya,” kata Taufik.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyadapan sesuai dengan UU ITE itu beragam. Tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Bagi pelaku illegal access tanpa tujuan merusak data, bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Sementara, penyadapan dengan tujuan mendapatkan data, bisa disanksi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Lalu, penyadapan yang bermuatan melanggar sistem pengamanan, terutama sistem pemerintahan bisa disanksi 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca juga :  Kuota Pupuk Bersubsidi di Pamekasan Turun 50 Persen

Taufik menyampaikan, di beberapa UU lain juga diatur mengenai illegal access tersebut. Di antaranya, dalam UU tentang telekomunikasi.

Dengan demikian, dia meminta agar setiap warga berlaku bijak. Dia berharap, warga tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang bisa berujung pada pidana.

“Kalau bupati Pamekasan melaporkan atas nama pribadi yang dirugikan, tentu dugaan penyadapan atau illegal access ini bisa masuk ranah pidaha, karena delik aduan,” tandasnya.

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari Pendopo mengenai bocornya rekaman pembicaraan tersebut. Namun, publik menduga, orang yang membocorkan percakapan itu adalah orang dekat bupati. (nda)

Baca juga :  Bukan Kaleng-kaleng, Mantan Gubernur Jatim Bintang Dua Antar Gus Acing Lamar Bacabup Pamekasan

Berita Terkait

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru