Percakapan Bupati Pamekasan dengan Kadis Soal Proyek Bocor, Apakah Penyebar Bisa Dipidana?

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik. (DOK. KLIKMADURA)

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jagat maya heboh dengan bocornya percakapan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi.

Percakapan yang diduga melalui sambungan telepon itu membicarakan seputar proyek. Diduga kuat, orang dekat bupati yang menjadi pelaku penyebaran rekaman perbincangan tersebut.

Akademisi Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Moh. Taufik mengatakan, penyadapan atau illegal access terhadap barang pribadi seseorang dilarang oleh undang-undang (UU).

Salah satunya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008. Pada pasal 30 ayat 1,2 dan 3 dijelaskan secara gamblang mengenai penyadapan tersebut.

Baca juga :  Aliyadi Mustofa: Selangkah Lagi Raperda Perlindungan Petani Tembakau Diundangkan

“Seseorang yang mengakses data milik pribadi orang lain tanpa izin pemiliknya jelas masuk illegal access dan ada unsur pidananya,” kata Taufik.

Ancaman hukuman bagi pelaku penyadapan sesuai dengan UU ITE itu beragam. Tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Bagi pelaku illegal access tanpa tujuan merusak data, bisa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Sementara, penyadapan dengan tujuan mendapatkan data, bisa disanksi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Lalu, penyadapan yang bermuatan melanggar sistem pengamanan, terutama sistem pemerintahan bisa disanksi 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Baca juga :  568 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB, Rektor UIM Minta Junjung Tinggi Akhlakul Karimah

Taufik menyampaikan, di beberapa UU lain juga diatur mengenai illegal access tersebut. Di antaranya, dalam UU tentang telekomunikasi.

Dengan demikian, dia meminta agar setiap warga berlaku bijak. Dia berharap, warga tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum yang bisa berujung pada pidana.

“Kalau bupati Pamekasan melaporkan atas nama pribadi yang dirugikan, tentu dugaan penyadapan atau illegal access ini bisa masuk ranah pidaha, karena delik aduan,” tandasnya.

Sampai berita ini dinaikkan, belum ada pernyataan resmi dari Pendopo mengenai bocornya rekaman pembicaraan tersebut. Namun, publik menduga, orang yang membocorkan percakapan itu adalah orang dekat bupati. (nda)

Baca juga :  Pilkada Serentak 2024, LPBH NU dan LBH Muhammadiyah Pamekasan Ingatkan Netralitas Penyelenggara Negara

Berita Terkait

Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG
HLN ke-80, PLN UP3 Madura Berikan Penghargaan kepada Pelanggan Setia
Bupati Pamekasan Tanggapi Santai Rekaman Percakapan Bocor: Demi Cari Solusi Terbaik!
UIN Madura Dorong Kemandirian Petani Lewat Pelatihan Potensi Lokal
Cipayung Plus Tagih Janji Bupati Pamekasan soal Guru, Petani, dan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:01 WIB

Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:25 WIB

HLN ke-80, PLN UP3 Madura Berikan Penghargaan kepada Pelanggan Setia

Berita Terbaru