Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iuran Wajib Pegawai Sipil Negeri (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk BPJS Kesehatan belum terbayar penuh. Sejak tahun 2021 sampai 2024 masih menyisakan hutang sebesar total Rp 7,7 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, iuran wajib itu terdiri dari gaji pokok, Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perinciannya, satu persen diambil dari gaji pegawai dan empat persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaku pemberi kerja.

“Kalau yang satu persen itu sudah dipotong setiap gajian jadi otomatis terbayar. Yang belum terbayar yang empat persen ini sehingga ditotal dari tahun 2021 sampai 2024 mencapai Rp 7,7 miliar,” jelasnya.

Baca juga :  Sidang Kasus Bullying Siswi SMPN 2 Pademawu Memanas, Orang Tua Korban Tolak Usulan Rehabilitasi di Rumah

Nuzuludin Hasan menyampaikan, hutang tersebut sudah disampaikan saat rekonsiliasi wajib setiap tiga bulan. Dengan komitmen, Pemkab akan melalukan pembayaran yang belum lunas sama sekali secara bertahap.

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan hanya bisa melakukan rekonsiliasi selama tiga bulan sekali. Sebab, memang tidak ada sanksi apapun terkait tunggakan pembayaran tersebut.

“Tugas kami hanya melakukan penagihan secara rutin, rekonsiliasi dan pendekatan informal,” tegas Nuzuludin Hasan.

Klik Madura mencoba menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir. Namun, yang bersangkutan tidak merespon. (enk/pw)

Baca juga :  Anggaran Terbatas, Pemkab Pamekasan Bakal Cicil Pembayaran Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 41 Miliar

Berita Terkait

Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan
BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 03:38 WIB

Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:35 WIB

PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 

Berita Terbaru

Catatan Pena

Saat Si Moncong Putih Berkata Tidak!

Senin, 12 Jan 2026 - 03:24 WIB