Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

SANTAI: Warga berada di bagian pelayanan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan. (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA).

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Iuran Wajib Pegawai Sipil Negeri (PNS) di lingkungan Pemkab Pamekasan untuk BPJS Kesehatan belum terbayar penuh. Sejak tahun 2021 sampai 2024 masih menyisakan hutang sebesar total Rp 7,7 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan mengatakan, iuran wajib itu terdiri dari gaji pokok, Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Perinciannya, satu persen diambil dari gaji pegawai dan empat persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selaku pemberi kerja.

“Kalau yang satu persen itu sudah dipotong setiap gajian jadi otomatis terbayar. Yang belum terbayar yang empat persen ini sehingga ditotal dari tahun 2021 sampai 2024 mencapai Rp 7,7 miliar,” jelasnya.

Baca juga :  Berkat Pimpinan DPRD Pamekasan Sidak RSUD Smart-BPJS Kesehatan, Empat Pasien HD Akhirnya Bisa Dilayani

Nuzuludin Hasan menyampaikan, hutang tersebut sudah disampaikan saat rekonsiliasi wajib setiap tiga bulan. Dengan komitmen, Pemkab akan melalukan pembayaran yang belum lunas sama sekali secara bertahap.

BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan hanya bisa melakukan rekonsiliasi selama tiga bulan sekali. Sebab, memang tidak ada sanksi apapun terkait tunggakan pembayaran tersebut.

“Tugas kami hanya melakukan penagihan secara rutin, rekonsiliasi dan pendekatan informal,” tegas Nuzuludin Hasan.

Klik Madura mencoba menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir. Namun, yang bersangkutan tidak merespon. (enk/pw)

Baca juga :  Tanggapi Polemik Mobdin Bupati, Ketua DPRD Pamekasan Pastikan Sesuai Regulasi

Berita Terkait

Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025
Dua Kali Menelan Korban Jiwa, Waduk Klompang Timur Jadi Perhatian Bupati Pamekasan
Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan
Pengurus PERKASA Pamekasan Dilantik, Kades Satu Kecamatan Kompak Absen
Dr. Gazali Resmi Jabat Rektor Unira, Fokus Pengembangan Teknologi dan SDM
Masuk Kategori Risti, 17 Warga Binaan Lapas Pamekasan Dipindah ke Nusakambangan
RSUD Smart Pamekasan Terus Tingkatkan Pelayanan Cuci Darah, Pasien Apresiasi Sikap Ramah dan Profesional
Terjadi Dualisme Organisasi Kades, Bupati Pamekasan Ingatkan Jangan Sampai Ada Gesekan

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:28 WIB

Para Kades Kompak, PKDI Pamekasan Siap Bawa Gelar Juara di Ajang PKDI Cup Jatim 2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 07:25 WIB

Pemkab Pamekasan Tunggak Iuran Wajib PNS untuk BPJS Kesehatan Rp 7,7 Miliar

Kamis, 31 Juli 2025 - 05:55 WIB

Dua Kali Menelan Korban Jiwa, Waduk Klompang Timur Jadi Perhatian Bupati Pamekasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 02:29 WIB

Dualisme Organisasi Kepala Desa, Aktivis Kritik Sikap Bupati Pamekasan

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:21 WIB

Pengurus PERKASA Pamekasan Dilantik, Kades Satu Kecamatan Kompak Absen

Berita Terbaru