Pemkab Pamekasan Tak Bisa Deteksi PMI Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lulusan Ponpes Al-Amien Putri 1 mendapat beasiswa Baznas Sumenep.

Lulusan Ponpes Al-Amien Putri 1 mendapat beasiswa Baznas Sumenep.

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan yang berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal masih marak. Namun, keberadaan mereka tidak bisa terdeteksi oleh pemerintah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan Muttaqin mengatakan, sejauh ini pemerintah berupaya memberikan perlindungan terbaik terhadap PMI. Tujuannya, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para pekerja tersebut.

Perlindungan terhadap PMI juga dilakukan secara maksimal. Khususnya, kepada para pekerja yang melalui jalur resmi pemerintah.

Muttaqin mengakui bahwa perlindungan hanya bisa diberikan kepada pekerja migran yang tercatat resmi.

Baca juga :  Aktivis Anti Korupsi Dukung Kejati Jatim Usut Tuntas Dugaan Korupsi KUR BNI Cabang Pamekasan

Sedangkan pekerja migran ilegal tidak terdeteksi sehingga tidak bisa difasilitasi seperti perlindungan kemanan. Sebab, mereka tidak terdeteksi. Kecuali, saat dideportasi atau meninggal di luar negeri.

“PMI yang tercatat secara resmi kami berusaha untuk terus meningkatkan perlindungan kepada mereka, sedangkan untuk pekerja migran ilegal kami hanya membantu ketika mereka terdeteksi meninggal dunia atau bahkan deportasi,” terangnya.

Mantan Kabid Pemdes DPMD Pamekasan itu menyampaikan, grafik pemulangan migran ilegal mengalami penurunan.

Pada 2022 jumlah PMI yang dideportasi sebanyak 156 orang. Sementara, pada tahun 2023 turun menjadi 61 orang.

Baca juga :  Ceramah Ustadz Hannan Attaki Ajak Lakukan Kebaikan, Wajib Didukung

Kemudian, PMI yang dipulangkan karena meninggal dunia pada tahun 2022 sebanyak 14 orang. Lalu, pada 2023 naik menjadi 21 orang.

Diskop UKM dan Naker Pamekasan terus mendorong masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri harus melalui jalur resmi. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan perlindungan keamanan dari pemerintah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri, harus melalui jalur resmi,” tandasnya. (ern/diend)

Berita Terkait

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar
Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan
Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar
Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027
Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan
Pemkab Pamekasan Berpotensi Dapat Kucuran Anggaran Rp107 Miliar untuk Penanganan Sampah
Disdikbud Pamekasan Apresiasi SDN Kowel 3, Dorong Guru Naik Level Lewat Digitalisasi Pembelajaran
Lapangan Karapan Sapi Pamekasan Belum Layak Gelar Piala Presiden, Pakar Sakera Minta Segera Dibenahi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:01 WIB

Hari Santri Nasional 2026, UIM Perkuat Tradisi Pesantren Lewat Berbagai Kegiatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Tambah Armada Baru, Anggarkan Rp1,5 Miliar

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Disdikbud Pamekasan Rencanakan Perluasan Museum Mandhilaras, Targetkan Realisasi 2027

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:16 WIB

Tim Gabungan Segel Hotel Putri dan Sejumlah Tempat Hiburan di Pamekasan

Berita Terbaru

Pengendara melintas di area penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Kabupaten, Kelurahan Bugih, Pamekasan, Senin (19/10/2026). (LAILIYATUN NURIYAH/KLIK MADURA)

Pamekasan

Biaya Listrik PJU Pamekasan Tembus Rp16,1 Miliar

Senin, 19 Okt 2026 - 10:43 WIB