Partai Politik Masih Bisa Bongkar Pasang Bakal Calon Legislatif

- Jurnalis

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) sejak 19 Agustus lalu. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap daftar tersebut hingga 28 Agustus mendatang.

Selama proses masa sanggah dari masyarakat masih berlaku, partai politik masih bisa mengutak-atik bacalegnya. Mulai dari merubah nomor urut, perubahan daerah pemilihan (dapil) hingga mengganti bakal calon lain.

Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Mohammad Halili mengatakan, tahapan Pemilu 2024 terus berlangsung. Saat sekarang sampai pada tahapan DCS bacaleg.

“Saat ini, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan oleh KPU sejak tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023,” ucapnya.

Baca juga :  Libatkan 6 Negara dalam ICONIS ke-8, Rektor: Sebagai Penyangga saat Menjadi UIN Madura

Halili melanjutkan, Bacaleg yang sudah diumumkan oleh KPU masih bisa dirubah atau diganti. Tetapi, pergantian itu ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya, persetujuan dari dewan pengurus pusat (DPP) parpol yang bersangkutan.

Selanjutnya, KPU akan melakukan proses pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT). Kegiatan itu akan berlangsung pada tanggal 24 September sampai 3 Oktober 2023.

“Terakhir 3 Oktober 2023, partai masih bisa mengganti bacaleg atau ganti dapil, tentunya berdasarkan rekomendasi DPP,” terangnya.

Sebelumnya, dari hasil proses verifikasi syarat bacaleg yang dilakukan KPU, sebanyak 533 orang dari jumlah 630 bacaleg yang didaftarkan oleh 17 parpol di Pamekasan dinyatakan memenuhi syarat.

Baca juga :  Peluncuran Pilkada Serentak 2024, KPU Sampang Gelar JJS dan Senam Sehat

Kemudian, KPU meminta parpol memperbaiki dan melakukan pencermatan bacalegnya. Namun, setelah diverifikasi, sebanyak 97 bacaleg dinyatakan tidak memenuni syarat (TMS). (zhrh/diend)

Berita Terkait

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau
Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu
Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan
Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar
Ketua Gelora Pamekasan Beberkan Dampak Krisis Fiskal, 95 Ribu Warga Tak Tercover UHC
Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen
Pemkab Pamekasan Upayakan Insentif Tahunan Guru Non ASN Tetap Cair
SRMP 29 Pamekasan Libur Akhir Tahun, Aktivitas Sekolah Dimulai Lebih Awal

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:01 WIB

Andi Ali Syahbana Sabet Madura Award 2025, Diapresiasi atas Terobosan Tingkatkan Kualitas Tembakau

Senin, 29 Desember 2025 - 14:27 WIB

Evaluasi Gubernur Selesai, RAPBD Pamekasan 2026 Tinggal Ketok Palu

Senin, 29 Desember 2025 - 13:50 WIB

Pimpin PAC Gerindra Palengaan, Syaiful Yadi Targetkan Rebut Dua Kursi DPRD Pamekasan

Senin, 29 Desember 2025 - 11:42 WIB

Target Tanam Padi Pamekasan Belum Tercapai, DKPP Yakin Sisa 5.583 Hektare Bisa Dikejar

Senin, 29 Desember 2025 - 08:37 WIB

Libur Nataru, Penumpang di Terminal Ronggosukowati Naik 3 Persen

Berita Terbaru

#AndaHarusTahu

Tahun 2025 Bintang 5 

Rabu, 31 Des 2025 - 02:45 WIB