Muncul SPPT Lahan Kawasan Pantai Jumiang Atas Nama Kades Zabur, Diduga Upaya Pengajuan SHM

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan dari udara lahan pantai yang diduga muncul SPPT atas nama Zabur. (DOK. KLIKMADURA)

Penampakan dari udara lahan pantai yang diduga muncul SPPT atas nama Zabur. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Tanah negara di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan diduga jadi bancakan sejumlah oknum.

Selain 15 hektare dikuasai Haji Syafii dan beberapa kerabatnya dengan bukti sertifikat hak milik (SHM), ternyata ada 2,5 hektar yang juga dikuasai pribadi. Yakni, atas nama Mistiara yang merupakan istri mantan kepala desa.

Ironisnya, lahan tersebut sudah diperjualbelikan. Salah satu pembelinya adalah Fadlillah, Kabid Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan.

Terbaru, muncul adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Zabur yang merupakan Kepala Desa Tanjung. SPPT itu dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 35.28.020.005.025-0019.0.

Baca juga :  Mobil Pikap Angkut Rombongan Personel Drumband Terguling, Dua Orang Kritis

Ketua Komnas Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya, Nur Faisal mengatakan, SPPT itu terbit atas nama Zabur pada tahun 2023.

SPPT itu merupakan dokumen awal kepemilikan lahan. Setelah ditelusuri, ternyata lahan tersebut merupakan kawasan pantai yang statusnya tanah negara.

“Jadi, total tanah negara ini 20 hektare, 15 hektar sudah dipecah menjadi 7 SHM atas nama Haji Syafii CS, 2,5 hektare atas nama Mistiara dan 2,5 hektare diduga mau dicaplok juga dengan munculnya SPPT itu,” katanya.

Faisal menyampaikan, saat sekarang memang belum terbit SHM atas nama Zabur. Tetapi, jika dibiarkan bukan tidak mungkin lahan pantai itu akan menjadi hak milik pribadi.

Baca juga :  Sambut Tahun Baru 1445 Hijriyah, Ratusan Warga Kelurahan Parteker Gelar Pawai Obor

“Ngeri sekali kalau sampai kepala desa juga ikut mau menguasai lahan pantai untuk kepentingan pribadi,” kata mantan aktivis GMNI itu.

Saat sekarang, lahan pantai yang sudah terbit SPPT itu dimanfaatkan untuk tempat pengeringan ikan oleh warga. Namun, informasi yang beredar, warga yang membangun tempat pengeringan ikan harus membayar sejumlah uang kepada Zabur.

Faisal menyampaikan, pemerintah harus benar-benar turun untuk mengecek tanah negara yang diduga jadi bancakan itu. Meski sudah terbit SHM, tetapi peruntukannya tidak sesuai, maka sertifikat itu harus dicabut.

Baca juga :  Polisi Periksa 7 Nelayan Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove, PPLH Madura Raya: Salah Alamat!

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada Kades Tanjung Zabur belum berhasil. Pesan singkat yang dikirim Klik Madura tidak direspons. (pen)

Berita Terkait

Dokter Spesialis RSUD Smart Ingatkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit
AJP Matangkan Persiapan Launching Buku dan AJP Award 2025, Zawawi Imron Dipastikan Hadir!
Disperindag Pamekasan Salurkan Registrasi Mesin Pelinting Rokok
Bupati dan Wabup Pamekasan Rela Tak Terima Gaji Demi Hari Jadi ke-495
Dorong Digitalisasi Pajak dan Efisiensi Pelayanan Publik, Pemkab Pamekasan Gandeng PLN dan BPN
Membanggakan! Pasar Kolpajung Raih Juara Nasional Lomba PPABK
Kasus Pasien Kusuma Hospital Meninggal Dunia Bergulir di DPRD Pamekasan
Demo Desak Pemkab Sampang Gelar Pilkades Ricuh, Empat Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:23 WIB

Dokter Spesialis RSUD Smart Ingatkan Pola Hidup Sehat untuk Cegah Penyakit

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:38 WIB

Disperindag Pamekasan Salurkan Registrasi Mesin Pelinting Rokok

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Bupati dan Wabup Pamekasan Rela Tak Terima Gaji Demi Hari Jadi ke-495

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:29 WIB

Dorong Digitalisasi Pajak dan Efisiensi Pelayanan Publik, Pemkab Pamekasan Gandeng PLN dan BPN

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:19 WIB

Membanggakan! Pasar Kolpajung Raih Juara Nasional Lomba PPABK

Berita Terbaru

Catatan Pena

Jejak Fosfat dan Bayang Uranium di Tanah Madura

Rabu, 29 Okt 2025 - 23:32 WIB