Majelis Hakim PN Pamekasan Nyatakan Supir yang Angkut Tembakau Jawa ke Pamekasan Bersalah

- Jurnalis

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menggelar sidang putusan terhadap Terdakwa Tindak Pidana Ringan (tipiring) dalam perkara penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan pada Selasa,05 September 2023.

Tiga orang yang terdiri dari dua supir dan satu kernek diputus bersalah. Mereka dikenakan denda sebesar Rp 1 juta atau hukuman selama tiga hari. Sementara barang buktinya, dikembalikan.

Hakim Ketua PN Pamekasan Anton Saifur Rizal mengatakan, sesuai isi tuntutan yang Satpol PP Pamekasan, dua orang supir dan satu kernek diduga melakukan penyelundupan 7 ton tembakau luar Madura ke Pamekasan. Tindakan tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau, khususnya pada Bab VII Pasal 24 ayat (2) poin a dan b.

Baca juga :  Peserta BTS di SMPN 2 Larangan Siap Juarai Kompetisi

“Berdasarkan amar putusan kami menyatakan mereka dengan sah dan terbukti melanggar hukum, maka dari itu dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan penjara selama 3 hari” ungkapnya saat persidangan.

Hakim PN Pamekasan meminta kepada pihak Satpol PP untuk mengembalikan seluruh barang bukti. Yakni, berupa dua truk dan tembakau asal Bojonegoro.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanurrahman menyampaikan, pihaknya akan terus berpatroli untuk menjaga kemungkinan adanya penyelundupan susulan tembakau luar Madura ke Pamekasan. Sebab, sesuai regulasi yang ada, tembakau Jawa dilarang masuk Madura.

Baca juga :  Angkut 7 Ton Tembakau Jawa ke Pamekasan, Dua Supir Truk Dijerat Pidana

“Kami akan terus memantau setiap laju kendaraan yang mencurigakan dan tentu kami  membutuhkan bantuan masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan kembali,” katanya.

Sementara pemesan tembakau Jawa itu belum diketahui. Ketika nomor pemesan ditelpon tidak dapat dihubungi dan menghilangkan jejak. (bal/diend)

Berita Terkait

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang
Operasi Wirawaspada 2026 Digelar, Imigrasi Pamekasan Perketat Pengawasan Orang Asing

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 10:03 WIB

Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru