Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah tahanan termasuk lima mantan panitia Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan bersiap menjalani persidangan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Sejumlah tahanan termasuk lima mantan panitia Pilkades PAW Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan bersiap menjalani persidangan di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Lima mantan panitia pemilihan antar waktu (PAW) Kepala Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (15/5/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Erwan Susiyanto mendakwa ada para mantan panitia pilkades tersebut melanggar empat pasal sekaligus.

Yakni, Pasal 266 ayat (1) KUHP, Pasal 266 ayat (2) KUHP, Pasal 263 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dari empat pasal tersebut, para terdakwa terancam pidana penjara paling lama antara 6 hingga 7 tahun.

Baca juga :  Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

JPU menilai, para terdakwa secara bersama-sama terlibat dalam pemalsuan dokumen resmi yang digunakan dalam pelaksanaan pilkades, sehingga menyebabkan dugaan cacat hukum dalam proses demokrasi tingkat desa tersebut.

Ribut Baidi selaku kuasa hukum dari lima terdakwa itu menyampaikan, pihaknya masih mengkaji dakwaan tersebut dan menilai pasal-pasal yang dikenakan masih bersifat sumir.

“Kajian kami sementara, pasal yang disangkakan ini adalah pasal sumir. Namun karena ini masih sifatnya dugaan, maka kami melawan dengan prosedur hukum melalui eksepsi. Kami berharap proses persidangan berjalan objektif,” tuturnya.

Baca juga :  Polres Pamekasan Tangkap 4 Warga Saat Pesta Sabu di Tamberu

Ribut mengaku tengah menyiapkan alat bukti dan saksi untuk sidang pembuktian mendatang. Bahkan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembelaan.

Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memberikan waktu selama sebelas hari bagi pihak terdakwa untuk menyusun tanggapan melalui eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 26 Mei 2025. (ibl/diend)

Berita Terkait

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani
UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus
Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar
Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026
Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Rumah Sakit di Madura Bakal Tanggung Iuran JKN Warga Miskin Lewat CSR
Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka
Tak Ingin Kisruh Penolakan Puskesmas Teja Antar Jenazah Pakai Ambulans Berlarut, Dewan Segera Lakukan Klarifikasi
Komisi III DPRD Pamekasan Usul Jembatan Blumbungan Dibangun Ulang

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 11:13 WIB

Pengusaha Tembakau Diperiksa KPK, PCNU Pamekasan: Mereka Jantung Petani

Sabtu, 11 April 2026 - 13:43 WIB

UIN Madura Raih Akreditasi Unggul, Rektor: Tonggak Penting Transformasi Kampus

Sabtu, 11 April 2026 - 11:57 WIB

Dua Rumah Sakit Terima Pasien Rujukan Tapi Dokter Tidak Ada, Ibu Melahirkan Hampir Terlantar

Sabtu, 11 April 2026 - 10:23 WIB

Membanggakan! Bersaing dengan 104 Ribu Proposal, 18 Dosen UNIRA Lolos Hibah Penelitian Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 11:30 WIB

Politisi PKS Sebut Ulama dan Pesantren Terlibat Narkotika, Kiai Madura Murka

Berita Terbaru