PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus tindak pidana yang dilakukan oleh Nawiski, Mat Ribut, dan Siti Ainah yang menyebabkan tewasnya Munahah, warga Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang, terus bergulir di meja hijau.
Namun, kesaksian yang diberikan oleh Mat Ribut dan Siti Ainah berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga jalannya persidangan berlangsung alot.
Penasihat hukum keluarga korban, Muslim, menyampaikan bahwa dalam sidang kali ini keterangan saksi mahkota yang sekaligus terdakwa, yakni Mat Ribut, cukup janggal.
Begitu juga dengan Siti Ainah pada persidangan sebelumnya. Saat diminta memberikan keterangan sebagai saksi, kesaksian yang disampaikan para terdakwa tersebut tidak sama dengan keterangan dalam BAP.
“Ini sangat aneh dan ini sepertinya disengaja berbelit-belit di persidangan. Untungnya majelis hakim ini jeli dalam mengungkap kasus tersebut dengan mencecar beberapa pertanyaan,” ungkapnya.
Muslim meyakini, kasus tersebut tergolong pembunuhan berencana. Karena itu, pihaknya menaruh harapan besar kepada jaksa penuntut umum (JPU) serta majelis hakim untuk tetap tegak lurus demi keadilan bagi keluarga korban.
Ia mengaku percaya terhadap kinerja hakim dan JPU dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Kami berharap, semua pelaku bisa bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami berharap, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.
Terpisah, penasihat hukum tiga terdakwa, Lukma Hakim, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kesaksian dari Nawiski pada persidangan selanjutnya.
Ia juga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan yang dinilai mulai mengungkap penyebab pembunuhan Munahah.
“Menurut kami tidak apa-apa meskipun tidak sama dengan BAP, sebab kesaksian saksi itu dalam persidangan iya itu yang diingat,” kata Lukman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan, Agus Syamsul Arifin menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan adanya perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan. Namun, ia menilai saksi tidak mampu memberikan alasan kuat atas perubahan tersebut.
“Artinya, keterangan di BAP juga tidak bisa dibantah. Apalagi ada kesesuaian dengan keterangan terdakwa lainnya,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa saat ini persidangan masih dalam tahap pembuktian dari tiga orang saksi mahkota. “Kita ikuti saja tahapan persidangan kasus ini,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada 4 November 2025, Nawiski melalui Siti Aina menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di bekas galian C.
Tepatnya di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar. Dua hari kemudian, sekitar pukul 16.00, korban datang ke lokasi tersebut.
Siti Aina lebih dulu berada di lokasi dan memberi kabar kepada Nawiski. Tak lama kemudian, Nawiski datang bersama Moh. Ribut.
Di lokasi itu, Nawiski langsung menyerang korban menggunakan celurit hingga mengenai leher, tangan, dan tubuh korban. Korban sempat meminta pertolongan sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.
Untuk menghilangkan jejak, tubuh korban kemudian disiram pertalite dan dibakar di lokasi sebelum para pelaku meninggalkan tempat tersebut. (enk/nda)














