Kepala Pasar Kolpajung Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di halaman Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Polres Pamekasan secara resmi menetapkan Kepala Pasar Kolpajung, Slamet Efendi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pedagang mie ayam bernama Kaderi. Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat ketetapan nomor: S.Tap/88/RES.1.6/2025/Satreskrim tertanggal 5 Juni 2025.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa Slamet Efendi dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan (tipiring).

“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun karena ini termasuk tindak pidana ringan, maka tidak dilakukan penahanan. Sekarang menunggu pelimpahan ke pengadilan,” ujar AKP Sri Sugiarto kepada media, Selasa (10/6).

Baca juga :  Soal Kasus Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Mangrove, PT. Budiono Nyatakan ”Siap Perang” di Meja Hijau

Sementara itu, Kaderi, pedagang mie ayam yang menjadi korban penganiayaan, mengapresiasi langkah cepat Polres Pamekasan dalam menangani kasus tersebut. Namun ia juga mendesak agar perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian agar segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan, agar segera dilakukan penahanan,” ungkap Kaderi.

Diketahui, sebelumnya Kapas Kolpajung diduga menganiaya Kaderi lantaran membocorkan kebakaran satu kios di Blok A1 Nomor 02 ke pihak pemborong yang bertanggung jawab atas pemeliharaan pasar. (ibl/diend)

Berita Terkait

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nahkodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru