Kejari Pamekasan Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara, Narkoba hingga Sajam!

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, memimpin pemusnahan barang bukti perkara. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, memimpin pemusnahan barang bukti perkara. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman kantor Kejari, Rabu (19/11/2025).

Sebanyak 151,58 gram sabu dan 1.393 butir pil Y dimusnahkan dengan cara diblender hingga tidak dapat digunakan kembali. Tak hanya itu, 17 unit handphone sebagai sarana kejahatan juga dihancurkan menggunakan palu.

Barang bukti lain seperti 16 botol alat hisap, 27 potong pakaian, 3 flashdisk, 3 kartu ATM, 9 tas, dan 9 korek api dibakar hingga hangus. Adapun 4 unit timbangan, 7 set perkakas kunci, dan 2 senjata tajam dipotong memakai mesin pemotong.

Baca juga :  Sikapi Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Gabungan Rayon PMII Gelar Diskusi Terbuka

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang digelar dua kali dalam setahun.

“Total ada 41 perkara dengan berbagai barang bukti yang dimusnahkan. Seluruh BB sudah dinyatakan inkracht dan wajib dimusnahkan,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi menegaskan, seluruh pemusnahan dilakukan sesuai aturan tanpa pengecualian.

“Semua BB dimusnahkan sesuai metode yang sudah ditetapkan. Barang-barang seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lain yang tidak dapat digunakan kembali, dimusnahkan melalui pembakaran,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 
Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 06:32 WIB

BK DPRD Pamekasan Dalami Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras 

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB