PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan penghancuran rumah milik Faridatul Hasanah (64), warga Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, hingga kini belum juga terungkap. Polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus itu sampai tuntas.
“Masih dalam proses, Polres berkomitmen akan terus mendalami kasus dugaan penghancuran rumah itu,” katanya, Selasa (23/9/2025). Ia menegaskan penanganan perkara ini tidak akan berhenti di tengah jalan.
Namun, AKP Doni belum bisa membeberkan detail terkait pemeriksaan saksi-saksi. “Masih ada rapat, untuk hal itu tunggu informasi lebih lanjut. Intinya tetap ditangani,” ujarnya.
Sementara itu, korban Faridatul Hasanah menegaskan dirinya tidak menuntut ganti rugi. Ia hanya meminta kepolisian bertindak tegas dengan menahan pelaku.
“Saya tidak mau minta ganti rugi, yang penting pelaku ditahan,” ungkapnya. Faridatul mengaku masih trauma atas peristiwa itu.
Diketahui sebelumnya, rumah peninggalan orang tua milik Faridatul dihancurkan sekelompok orang tanpa dasar hukum yang jelas. Aksi brutal itu dipimpin seorang pria berinisial J bersama sekitar sepuluh orang, Senin (8/9/2025) lalu.
Tanpa rasa belas kasihan, mereka memaksa Faridatul keluar dari rumahnya. Lalu, mereka merobohkan bagian atap hingga dapur menggunakan palu, linggis, dan parang. (ibl/nda)