Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan Mandek, Kinerja Kapolres Pamekasan Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. (DOK. KLIKMADURA)

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kinerja Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjadi sorotan publik. Sebab, dia dinilai lemah dalam menangani kasus dugaan kejahatan lingkungan yang menyeret pengusaha tajir.

Kasus dugaan kejahatan lingkungan itu berupa pengrusakan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Kasus tersebut sudah bertahun-tahun berada di meja penyidik Polres Pamekasan.

Namun, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri Nelayan (FKPPN) Pamekasan, Miskari, menilai, kinerja Kapolres perlu segera dievaluasi.

Baca juga :  AJP Anugerahkan 27 Penghargaan, Tegaskan Profesionalisme Jurnalis Gerbang Salam

Sebab, Korps Bhayangkara dinilai lamban dan tidak serius dalam menuntaskan kasus yang sudah lama bergulir tanpa kepastian hukum.

“Yang perlu dievaluasi adalah Kapolres Pamekasan dalam kasus perusakan mangrove di Desa Tanjung. Publik menunggu kepastian hukum, bukan diam dan menunda,” kata Miskari.

Menurutnya, kasus tersebut bukan perkara lingkungan biasa karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat pesisir yang bergantung pada ekosistem mangrove.

“Kalau kepastian hukum terus diabaikan, keadilan bagi masyarakat nelayan akan ikut tenggelam,” ujarnya.

FKPPN menilai Kapolres belum mampu menunaikan tanggung jawab kepemimpinan secara utuh. Apalagi masa jabatannya sebagai Kapolres Pamekasan sudah hampir setahun sejak dilantik pada Januari 2024.

Baca juga :  Meriahkan Harlisnas ke-79, PLN UP3 Madura Gelar Madura Electric Lifestyle 2024

“Kami mengapresiasi ketegasan beliau saat razia balap liar dan kafe, tapi jangan sampai tegas di jalan, lemah di kasus besar. Hukum tidak boleh pilih-pilih,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan
Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN
Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes
Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim
DLH Pamekasan Belum Terima Hasil Uji Laboratorium IPAL dari Ratusan SPPG
Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah
Berbagi Berkah Ramadan, PT. Pegadaian Syariah Area Madura Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa
SPPG As-Salman Minta Maaf, Menu MBG di SMAN 2 Pamekasan Siap Diganti

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:11 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Lesong Daja Jalani Sidang Perdana di PN Pamekasan

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

Puluhan Aktivis PMII UIN Madura Geruduk Kantor Bupati Pamekasan, Pertanyakan Kinerja Satgas MBG dan Korwil BGN

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:23 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

Rabu, 11 Maret 2026 - 07:44 WIB

Peringati Malam Nuzulul Qur’an, UIM Gelar Istigasah dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:31 WIB

Pegadaian Syariah Area Madura Berbagi Berkah Ramadan dengan Korban Penipuan Hozizah

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB