Kabar Gembira!! Urus Paspor Haji Khusus dan Umrah Tak Perlu Rekom Kemenag

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, klikmadura.id – Masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji dan umrah patut bergembira. Sebab, persyaratan keberangkatan ke tanah suci dipermudah.

Yakni, rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) yang semula wajib dipenuhi, sekarang tidak lagi menjadi persyaratan. Pemerintah mencabut persyaratan tersebut.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Ijin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Pamekasan Farhan Ferdiansyah menyampaikan, bahwa surat rekomendasi untuk pembuatan paspor umrah dan haji khusus dicabut, hal itu berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 dan 5.

“Bagi calon jamaah haji khusus dan calon jamaah umroh hanya melampirkan surat rekomendasi dari biro travel perjalanan bermaterai. Akan tetapi, untuk jemaah haji reguler karena dari pemerintah maka tetap menggunakan surat rekomendasi dari Kemenag,” terangnya.

Baca juga :  Sempat Terkendala Visa, CJH Asal Sumenep Akhirnya Dijadwalkan Terbang ke Tanah Suci Besok

Kebijakan tersebut dinilai sangat membantu masyarakat. Khususnya, dalam pengurusan izin keberangkatan ibadah haji khusus dan umrah.

“Dengan adanya pencabutan rekomendasi Kemenag, setelah mendaftar umrah masyarakat langsung bisa datang ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor,” pungkasnya. (iqbl/diend)

Berita Terkait

Meski Tuai Polemik, Kadinkes Sebut Keputusan Puskesmas Teja Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans Sesuai Aturan
178 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi, Disdikbud Tunggu Instruksi Pusat
Pengusaha Percetakan di Pamekasan Tertipu Rp40 juta, Pelaku Catut Institusi TNI
Harga Minyak Goreng di Pamekasan Meroket, Jauh di Atas HET
UPT Puskesmas Pademawu Latih Kebugaran 80 Calon Jemaah Haji
WFH Hari Jumat Tak Berlaku di Sekolah, KBM Tetap Berjalan Normal
Datangi DPR RI, Wabup Pamekasan Perjuangkan Cathlab RSUD Masuk BPJS Kesehatan
Keterbatasan Armada, Jenazah Bayi di Puskesmas Teja Terpaksa Diantar Pakai Ambulans Milik Lembaga Sosial

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 11:30 WIB

Meski Tuai Polemik, Kadinkes Sebut Keputusan Puskesmas Teja Menolak Antar Jenazah Pakai Ambulans Sesuai Aturan

Rabu, 8 April 2026 - 08:56 WIB

178 Sekolah di Pamekasan Diusulkan Direvitalisasi, Disdikbud Tunggu Instruksi Pusat

Selasa, 7 April 2026 - 12:54 WIB

Pengusaha Percetakan di Pamekasan Tertipu Rp40 juta, Pelaku Catut Institusi TNI

Selasa, 7 April 2026 - 08:22 WIB

UPT Puskesmas Pademawu Latih Kebugaran 80 Calon Jemaah Haji

Selasa, 7 April 2026 - 08:05 WIB

WFH Hari Jumat Tak Berlaku di Sekolah, KBM Tetap Berjalan Normal

Berita Terbaru

Opini

Urgensi Pemahaman Politik Kaum Muda Sumenep

Selasa, 7 Apr 2026 - 12:39 WIB