PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun ini hanya diperuntukkan bagi buruh pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan. Jumlah penerimanya diperkirakan sekitar tujuh ribu orang yang tersebar di sejumlah perusahaan rokok.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso menjelaskan, terbatasnya penerima bantuan tersebut disebabkan pagu anggaran yang jauh lebih kecil dibanding tahun sebelumnya. Tahun ini anggaran BLT DBHCHT hanya sekitar Rp 5 miliar, sedangkan tahun lalu mencapai Rp 13,8 miliar.
Menurut Herman, penurunan itu terjadi karena dana DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan dari pemerintah pusat berkurang hampir 50 persen. Kondisi tersebut secara langsung berdampak terhadap alokasi anggaran bantuan bagi masyarakat.
Adapun jumlah penerima bantuan diperkirakan berkisar 7.000 orang yang berasal dari buruh di berbagai pabrik rokok di Pamekasan. Meski demikian, jumlah pasti perusahaan rokok penerima manfaat masih dalam proses pendataan.
“Nominal yang diterima juga Rp 600 ribu dalam sekali bayar yang terhitung selama dua bulan,” kata Herman.
Ia menambahkan, penyaluran bantuan tersebut kemungkinan akan dilakukan pada Agustus mendatang. Namun, jadwal itu masih bisa berubah karena proses penyaluran harus melalui sejumlah tahapan administrasi.
“Iya kami juga memohon maaf kepada masyarakat yang belum kebagian, kondisinya juga iya seperti ini. Semoga penyalurannya juga lancar,” ungkap Herman.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menyampaikan bahwa pengurangan dana DBHCHT tidak hanya terjadi di Pamekasan. Hampir seluruh daerah penerima juga mengalami kondisi yang sama.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa proses penyaluran BLT harus tetap dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Validitas data penerima juga harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Penyesuaian ini harus mempertimbangkan kondisi buruh selaku penerima utama. Data-datanya juga harus yang akurat agar tepat sasaran,” pungkasnya. (enk/nda)














