PAMEKASAN || KLIKMADURA – Puluhan jaring penangkap ikan milik nelayan di perairan wilayah pantura Pamekasan hilang. Diduga kuat, jaring tersebut tersangkut kapal milik perusahaan Petronas dan Elnusa yang melintas di wilayah tersebut pada September 2024.
Kejadian ini menyebabkan para nelayan mengalami kerugian ratusan juta, bahkan kehilangan mata pencaharian. Dengan demikian, para nelayan tersebut mengadu ke DPRD Pamekasan dan menuntut ganti rugi kepada perusahaan eksploitasi migas itu.
Koordinator Komunikasi Masyarakat Nelayan, Fauzi menyampaikan, pihaknya hanya ingin bertemu langsung dengan pihak Petronas dan Elnusa, untuk mencari solusi atas insiden tersebut. Menurutnya, upaya koordinasi dengan pihak Petronas di Ketapang sudah dilakukan, namun hanya berakhir dengan janji tanpa kejelasan ganti rugi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami hanya diberi janji, karena alasan administrasi hingga saat ini ganti rugi belum terbayarkan,” kata Fauzi saat audiensi ke kantor DPRD Pamekasan, Senin (3/2/2025).
Fauzi menjelaskan, insiden tersebut terjadi saat 12 perahu nelayan sedang beroperasi menangkap ikan. Tiba-tiba, kapal milik Petronas dan Elnusa melintas di sekitar lokasi, mengakibatkan puluhan jaring penangkap ikan tersangkut kabel rangkap tiga sepanjang sekitar 6 kilometer yang dibawa kapal tersebut.
“Jaring-jaring nelayan tersangkut di kabel kapal. Satu jaring panjangnya sekitar 60 meter, dengan harga satuan Rp 5 juta. Ada nelayan yang kehilangan 34 jaring, ada yang 20, bahkan ada yang 30 jaring,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, para nelayan mengaku rugi hingga ratusan juta bahkan mencapai satu miliar rupiah. Bahkan, bukan hanya jaring yang hilang, tetapi juga mata pencahariannya.
Kepala Dinas Perikanan Pamekasan, Abd. Fata menegaskan akan membela kepentingan nelayan yang terdampak. Dalam audiensi yang digelar, terungkap adanya dua tahap survei yang dilakukan perusahaan migas itu, yakni pra-survei dan survei lapangan.
“Saat tim kami melakukan peking (penandaan) dan cutting (pemotongan), hanya ditemukan dua rumpon di wilayah perairan Batumarmar, milik Haji Sam asal Tolonto Rajeh,” terang Fata.
Dengan demikian, dia meminta para nelayan untuk melengkapi laporan dengan bukti-bukti yang valid agar pemerintah bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut secara formal kepada Petronas dan Elnusa.
Hal yang sama disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi. Ia menegaskan bahwa laporan para nelayan masih berupa cerita tanpa data pendukung yang kuat.
“Kami meminta nelayan untuk membuat data lengkap disertai bukti-bukti. Sebab, laporan yang disampaikan nelayan tidak sesuai dengan temuan tim pemerintah daerah. Namun, kami berkomitmen akan menuntaskan masalah ini asalkan ada data yang jelas,” tegas Faridi. (ibl/diend)