PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelaku penjambretan yang menewaskan Sumriyah, warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial UA, warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan.
UA ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan pada Sabtu (10/1/2026), terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Rabu (7/1/2026) di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.
Dalam aksinya, pelaku beroperasi seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R warna hitam bernomor polisi M 5469 CY.
“Pada saat melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memepet korban, kemudian mengambil gelang emas yang berada di tangan kiri korban yang mengemudikan sepeda motor,” jelas Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, saat konferensi pers.
Setelah berhasil mengambil gelang emas model rantai kapal bandul durian, UA menendang sepeda motor PCX warna putih yang dikendarai korban. Saat itu, sepeda motor tersebut ditumpangi Sumriyah bersama dua orang lainnya.
Akibat tendangan tersebut, sepeda motor korban kehilangan keseimbangan dan menabrak tiang kanopi sebuah toko. Peristiwa nahas itu menyebabkan Sumriyah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menambahkan bahwa usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah timur. Namun, pelaku sempat menabrak mobil pikap dari arah belakang hingga pelat nomor sepeda motornya terlepas dan jatuh di tempat kejadian perkara.
“Berdasarkan rekaman CCTV, keterangan para korban, serta pelat nomor yang tertinggal di TKP, kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ungkap AKP Doni.
Atas perbuatannya, UA dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang terjadi pada Juli 2025. Yang terpenting, saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan,” pungkasnya. (enk/nda)














