Jadi Budak Narkoba, Warga Pamekasan Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua personel kepolisian menunjukkan barang bukti sabu sebelum pemusnahan di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Dua personel kepolisian menunjukkan barang bukti sabu sebelum pemusnahan di Pendopo Agung Ronggosukowati Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Bahaya laten narkoba mengancam seluruh lapisan masyarakat. Terbukti, salah satu warga asal Pamekasan kedapatan membawa barang haram itu dengan jumlah banyak.

Warga tersebut berinisial RS. Laki-laki berusia 52 tahun asal Dusun Cok Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru itu terancam hukuman mati.

Keterlibatan warga Pamekasan dalam lingkaran syetan narkoba itu diungkap saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan yang digelar di Lapangan Nagara Bhakti Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan itu dipimpin langsung oleh Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Marthinus Hukom.

Baca juga :  CCTV Lapas Narkotika Mati, Polisi Kesulitan Identifikasi Pelaku Pelemparan Bola Sabu

Plt Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, dan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Mohamad Dafi Bastomi, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima tersangka. Total barang bukti sabu seberat 6.939,220 gram dan ganja 10.990,090 gram.

“Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan proses pembuktian di pengadilan,” terangnya.

Menurut Dafi, narkotika tidak hanya merusak generasi, tetapi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan dan peradaban. Ia menyerukan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk memerangi barang haram itu.

Baca juga :  Klik Madura Soft Launching, Bupati Mas Tamam: Membanggakan

“Bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan bangsa. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk menjaga lingkungan masing-masing agar bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Dijelaskan, satu di antara lima tersangka yang berhasil diciduk adalah warga Pamekasan. Barang bukti yang diamankan berupa kardus bekas air mineral merek Aqua yang terbungkus plastik warna hitam.

Di dalamnya berisi tujuh paket narkoba terbungkus lakban warna coklat. Masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6.939,220 gram.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” terangnya.

Baca juga :  Capaian Imunisasi Campak di Pamekasan Masih Rendah, Dinkes Akui Banyak Kendala

Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman mengatakan, persoalan narkoba menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab besar bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi.

Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Pamekasan akan menggagas program Desa Anti Narkoba yang akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah desa.

“Inisiatif ini diharapkan menjadi benteng awal dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dari tingkat paling bawah,” tandas mantan anggota DPR RI itu. (ibl/diend)

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penyegelan SDN Tamberu 2
Fakultas Teknik UIM Sukses Gelar SEHATI XI, Perkuat Sinergi Humaniora dan Teknologi di Era AI Generatif
Peringati HSN 2025, Bupati Pamekasan Imbau ASN hingga Kades Kenakan Busana Santri
SDN Tamberu 2 Kembali Disegel, 111 Siswa Terpaksa Belajar di Tenda BPBD Pamekasan
Bupati Kholilurrahman Turun Tangan, Korban Kebakaran di Proppo Dapat Bantuan Langsung
TKD Dipotong Rp192 Miliar, Bupati Pamekasan Siapkan Langkah Strategis
Meriah! Bazar Jajanan Wali Santri Warnai Festival Santri di Yayasan Al Huda Pamekasan
Tak Mampu Kendalikan Syahwat, Residivis Asal Prenduan Sumenep Perkosa Perempuan saat Cuci Piring

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:42 WIB

Bupati Pamekasan Siap Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penyegelan SDN Tamberu 2

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Fakultas Teknik UIM Sukses Gelar SEHATI XI, Perkuat Sinergi Humaniora dan Teknologi di Era AI Generatif

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:24 WIB

Peringati HSN 2025, Bupati Pamekasan Imbau ASN hingga Kades Kenakan Busana Santri

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:34 WIB

SDN Tamberu 2 Kembali Disegel, 111 Siswa Terpaksa Belajar di Tenda BPBD Pamekasan

Senin, 20 Oktober 2025 - 08:04 WIB

Bupati Kholilurrahman Turun Tangan, Korban Kebakaran di Proppo Dapat Bantuan Langsung

Berita Terbaru

Catatan Pena

Migas Madura, Potensi dalam Kebiri Regulasi

Selasa, 21 Okt 2025 - 00:41 WIB