Industri Rokok di Pamekasan Menggeliat, 178 Perusahaan Kantongi Izin

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufiqurrahman. (DOK. KLIKMADURA)

Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufiqurrahman. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Jumlah perusahaan rokok berizin di Kabupaten Pamekasan terus mengalami perkembangan setiap tahunnya.

Hingga Triwulan I tahun 2025, tercatat sebanyak 178 perusahaan rokok telah mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan.

Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufiqurrahman menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari tiga kategori industri. Yakni, Sigaret Kretek Tangan (SKT) masih mendominasi dengan 125 perusahaan.

Kemudian, disusul Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 45 perusahaan, serta Industri Rokok Lainnya berjumlah 8 perusahaan.

Jika dibandingkan dengan empat tahun sebelumnya, perkembangan jumlah perusahaan rokok berizin di Pamekasan menunjukkan fluktuasi.

Baca juga :  Tiga Paslon Bupati-Wakil Bupati Pamekasan Komitmen Ciptakan Pilkada Teduh Tanpa Gaduh

Pada tahun 2021 tercatat 208 perusahaan, kemudian meningkat di tahun 2022 menjadi 268 perusahaan.

“Pada tahun 2023 naik menjadi 338 perusahaan, dan sedikit menurun di tahun 2024 menjadi 245 perusahaan,” katanya.

Ia menambahkan, sebenarnya masih ada penambahan data untuk tahun 2025. Namun, pihaknya belum bisa mempublikasikan pembaruan tersebut.

Alasannya, karena sistem Online Single Submission (OSS) dalam proses pemeliharaan untuk penyesuaian regulasi baru.

“Kalau tambahan ada, tapi belum bisa saya sajikan karena OSS-nya sedang ada pemeliharaan,” ujarnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa
Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus
Komisi IV Pertanyakan Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar RSUD Smart Pamekasan
MPLS SDI Al-Munawarah Pamekasan Resmi Ditutup, Tanamkan Karakter dan Akhlak Mulia Sejak Hari Pertama
MA Tolak Gugatan, Pelapor Desak Polres Pamekasan Usut Dugaan Pemalsuan Sertifikat Pasar Panaguan
Mahasiswa KKN UTM Ikut Lestarikan Tradisi Rokat Buju’ di Dempo Barat, Warga Perkuat Solidaritas Lewat Doa Bersama
Tutup MPLS dengan Perkajum, SMAN 1 Pakong Perkuat Karakter Siswa dan Budaya Religius
SMKN 1 Pamekasan Resmi Tutup MPLS, Kepsek Harap Siswa Baru Cepat Beradaptasi dan Berprestasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:37 WIB

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Masuk Babak Baru, Polisi Segera Periksa Siswa

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:31 WIB

Pemkab Pamekasan Kejar UHC Prioritas, Tunggakan Premi BPJS Ditarget Lunas Agustus

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Komisi IV Pertanyakan Investasi Rp2,5 Miliar dan Piutang JKN Rp22 Miliar RSUD Smart Pamekasan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:28 WIB

MPLS SDI Al-Munawarah Pamekasan Resmi Ditutup, Tanamkan Karakter dan Akhlak Mulia Sejak Hari Pertama

Sabtu, 18 Juli 2026 - 03:14 WIB

Mahasiswa KKN UTM Ikut Lestarikan Tradisi Rokat Buju’ di Dempo Barat, Warga Perkuat Solidaritas Lewat Doa Bersama

Berita Terbaru

Sastra

Puisi-puisi Sultan Musa

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:14 WIB