PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan mencatat ratusan izin usaha terbit sepanjang semester pertama 2025.
Dari Januari hingga Juni, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan mencapai 428 izin, sementara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebanyak 491 izin.
Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufiqurrahman, menyebutkan mayoritas izin usaha masih didominasi kategori menengah rendah.
“Berdasarkan uraian proyek, perizinan paling banyak didominasi oleh usaha kategori menengah rendah, seperti restoran, yang mencapai 379 izin,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, sistem perizinan saat ini berbeda dengan sebelumnya. Dokumen usaha yang terbit hanya berupa NIB dan pernyataan mandiri.
“Kini perizinan terbagi menjadi empat kategori. Izin lengkap hanya diwajibkan bagi usaha berisiko tinggi, seperti pabrik garam dan rumah sakit,” katanya.
Dari sisi skala usaha, izin mikro masih mendominasi. Tercatat 426 usaha mikro dengan modal awal Rp0 hingga Rp1 miliar. Sementara izin usaha besar hanya empat perusahaan dengan modal di atas Rp10 miliar.
Adapun lima besar bidang usaha dengan izin terbanyak. Yakni, industri makanan dan masakan olahan sebanyak 79 usaha. Kemudian, pembibitan dan budidaya ternak unggas lainnya sebanyak 76 usaha.
Lalu, industri sigaret kretek tangan sebanyak 36 usaha, industri penggaraman atau pengeringan ikan sebanyak 26 usaha dan perdagangan eceran kosmetik manusia sebanyak 21 usaha.
Meski demikian, Taufiq mengingatkan data izin tidak selalu mencerminkan realisasi produksi di lapangan.
“Jumlah ini belum tentu sama dengan realisasi produksi, karena data ini hanya terkait pengurusan izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, mayoritas masyarakat kini memilih mendaftar izin secara online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
“Hanya satu dua orang yang datang langsung ke Mall Pelayanan Publik, sisanya mayoritas daftar online,” pungkasnya. (ibl/nda)














