Iklim Investasi di Pamekasan Sangat Baik, Semester I 2025 DPMPTSP Terbitkan 428 NIB

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga berada di sekitar Yala Kopitiam Plus Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga berada di sekitar Yala Kopitiam Plus Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pamekasan mencatat ratusan izin usaha terbit sepanjang semester pertama 2025.

Dari Januari hingga Juni, jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan mencapai 428 izin, sementara Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebanyak 491 izin.

Kepala DPMPTSP Pamekasan, Taufiqurrahman, menyebutkan mayoritas izin usaha masih didominasi kategori menengah rendah.

“Berdasarkan uraian proyek, perizinan paling banyak didominasi oleh usaha kategori menengah rendah, seperti restoran, yang mencapai 379 izin,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Baca juga :  Pencarian Hari Pertama Nihil, Tim Gabungan Minta Bantuan Nelayan

Ia menjelaskan, sistem perizinan saat ini berbeda dengan sebelumnya. Dokumen usaha yang terbit hanya berupa NIB dan pernyataan mandiri.

“Kini perizinan terbagi menjadi empat kategori. Izin lengkap hanya diwajibkan bagi usaha berisiko tinggi, seperti pabrik garam dan rumah sakit,” katanya.

Dari sisi skala usaha, izin mikro masih mendominasi. Tercatat 426 usaha mikro dengan modal awal Rp0 hingga Rp1 miliar. Sementara izin usaha besar hanya empat perusahaan dengan modal di atas Rp10 miliar.

Adapun lima besar bidang usaha dengan izin terbanyak. Yakni, industri makanan dan masakan olahan sebanyak 79 usaha. Kemudian, pembibitan dan budidaya ternak unggas lainnya sebanyak 76 usaha.

Baca juga :  Empat Pimpinan DPRD Pamekasan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Siap Genjot Program Pengentasan Kemiskinan

Lalu, industri sigaret kretek tangan sebanyak 36 usaha, industri penggaraman atau pengeringan ikan sebanyak 26 usaha dan perdagangan eceran kosmetik manusia sebanyak 21 usaha.

Meski demikian, Taufiq mengingatkan data izin tidak selalu mencerminkan realisasi produksi di lapangan.

“Jumlah ini belum tentu sama dengan realisasi produksi, karena data ini hanya terkait pengurusan izin,” tegasnya.

Ia menambahkan, mayoritas masyarakat kini memilih mendaftar izin secara online melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Hanya satu dua orang yang datang langsung ke Mall Pelayanan Publik, sisanya mayoritas daftar online,” pungkasnya. (ibl/nda)

Baca juga :  Optimalkan Upaya Pengentasan Kemiskinan, Dinsos Pamekasan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK
Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi
Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi Kini Bisa Dibaca di Perpusda M. Tabrani Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 04:36 WIB

Dugaan Asusila dan Pesta Miras Oknum DPRD Pamekasan Diadukan ke BK

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:35 WIB

PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Jumat, 9 Januari 2026 - 03:37 WIB

Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB