PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sejumlah pejabat yang dinyatakan lolos seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) pada tahun 2024 lalu harus gigit jari.
Penyebabnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengeluarkan izin pelantikan meskipun sudah muncul nama tiga besar untuk masing-masing posisi.
Aktivis FORMAASI Iklal Iljas Husein mengatakan, alasan yang diutarakan Pemkab Pamekasan tidak masuk akal.
Sebab, seleksi enam JPTP yang dilakukan pada masa kepemipinan Pj Bupati Masrukin itu atas desakan dari Kemendagri. Bahkan, Pemkab Pamekasan kerap ditegur lantaran tidak segera melakukan seleksi.
“Menurut saya tidak logis kalau Kemendagri tiba-tiba tidak mengeluarkan izin pelantikan hasil JPTP, karena seleksi itu atas permintaan Kemendagri sendiri,” katanya, Senin (15/4/2025).
Iklal menduga, ada alasan fundamental yang menyebabkan pejabat hasil seleksi itu tidak dilantik. Bahkan, terancam dianulir.
Dengan demikian, Pemkab Pamekasan harus segera memberi penjelasan kepada publik alasan sebenarnya pelantikan tidak dilakukan.
Mengingat, seleksi tersebut sedikit banyaknya menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
“Tidak dilantiknya para pejabat hasil seleksi ini menjadi tanda tanya besar, ada apa sebenarnya,” kata aktivis bersuara lantang itu.
Secara kelembagaan, FORMAASI akan bersikap. Salah satunya, akan turun jalan dan melapor kepada pihak berwajib atas dugaan tindak pidana korupsi karena merugikan uang negara.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan, Kemendagri tidak mengeluarkan izin pelantikan hasil seleksi enam JPTP. Dengan demikian, hasil seleksi tersebut terancam dibatalkan. (pen)