Habiskan Anggaran Rp 13,1 Miliar, SIHT Pamekasan Hanya Mampu Tampung Dua Perusahaan Rokok

- Jurnalis

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga melintas di sekitar SIHT Pamekasan tepatnya di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Warga melintas di sekitar SIHT Pamekasan tepatnya di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan tidak berfungsi sesuai harapan.

Sebab, bangunan yang menelan anggaran sekitar Rp 13,1 miliar itu hanya menampung dua perusahaan rokok (PR). Padahal sebelumnya, terdapat enam perusahaan yang mendaftar bergabung.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto, menyampaikan, kapasitas SIHT Pamekasan terbatas. Akibatnya, hanya dua perusahaan yang bisa difasilitasi.

“Sebelumnya ada sekitar enam PR yang mendaftar, namun SIHT hanya mampu menampung dua perusahaan rokok,” ujarnya.

Dua perusahaan rokok yang telah bergabung adalah PR Janoko Jaya dan PR Madu Jaya. Keduanya kini memikul tanggung jawab besar sebagai pengelola utama SIHT.

Baca juga :  Nilai Investasi Pamekasan 2024 Tembus Rp 425 Miliar, Mayoritas dari Investor Lokal

Basri menjelaskan, sebagai bagian dari persyaratan pengelolaan, SIHT telah membentuk koperasi yang telah disahkan secara hukum.

“Nama koperasinya adalah Jasa Daun Emas Barokah. Keputusan dari Kemenkumham sudah terbit, dan sesuai AD/ART, Disperindag akan bertindak sebagai pembina. Sandangkan Struktur kepengurusan diisi oleh perwakilan dari masing-masing PR yang bergabung,” tuturnya.

Basri mengatakan, keberadaan koperasi menjadi instrumen penting dalam pengelolaan SIHT ke depan. Koperasi tidak hanya menjadi wadah administratif, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak utama pengembangan industri hasil tembakau di Pamekasan.

“PR yang telah bergabung itu harus berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk soal cukai. Selain itu, pengelolaan koperasi juga harus dilakukan dengan baik dan profesional,” katanya.

Baca juga :  Belum Difungsikan, Pagar SIHT Pamekasan Ambruk Menimpa Kamar Mandi Warga

Pemerintah berharap, keberadaan dua PR itu dapat memberikan dampak positif, tidak hanya terhadap keberlangsungan dan kesejahteraan perusahaan itu sendiri, tetapi juga terhadap kemajuan industri tembakau secara menyeluruh di Kabupaten Pamekasan.

“Harapan kami, SIHT ini bisa menjadi pusat pertumbuhan industri hasil tembakau yang berkualitas dan mampu bersaing, serta memberikan manfaat ekonomi yang luas bagi masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, SIHT Pamekasan itu dibangun secara bertahap sejak tahun 2022. Anggaran yang dihabiskan sekitar Rp 13,1 miliar. (ibl/diend)

Berita Terkait

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah
Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana
Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung
Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta
GKFT 2026 Jadi Momentum Pembinaan Futsal Usia Dini, Afkab Pamekasan Dorong Jadi Agenda Tahunan
PLN ULP Pamekasan Klarifikasi Video Viral, Tegaskan Pelayanan Sesuai Prosedur
Azana Hotel Geser Fokus ke Experience dan Premium Stay, Bidik Segmen Villa, Resort, hingga Luxury

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:17 WIB

Nakhodai Partai Hanura Pamekasan, Ach. Suhairi Siap Kawal Arah Politik Daerah

Senin, 26 Januari 2026 - 12:50 WIB

Bupati Kholilurrahman Rencanakan Relokasi Belasan Rumah Warga Desa Sana Daja Korban Bencana

Senin, 26 Januari 2026 - 12:45 WIB

Sambangi Pemkab Pamekasan, SKK Migas Bicarakan Eksploitasi Blok Migas Paus Biru

Senin, 26 Januari 2026 - 07:50 WIB

Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Smart Sebut Perempuan Lebih Rentan Mengidap Penyakit Asam Lambung

Senin, 26 Januari 2026 - 06:17 WIB

Setahun, Biaya Listrik Pasar Kolpajung Pamekasan Tembus Rp 300 Juta

Berita Terbaru