PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (26/6/2025).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum lima terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan guna memperkuat pembelaan kliennya.
Dua saksi yang dihadirkan ialah KH. Ikhsan Ikhwani, tokoh masyarakat yang turut dilibatkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan panitia sekaligus sebagai pemilih. Kemudian, saksi lainnya adalah Muslimin, salah satu calon kepala desa dalam kontestasi PAW tersebut.
Kuasa hukum para terdakwa, Ribut Baidi, menjelaskan, keterangan KH. Ikhsan dalam sidang menegaskan proses PAW di Desa Gugul telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur.
Mulai dari pembentukan panitia, tahapan sosialisasi pencalonan, hingga penetapan pemenang disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.
“Semua tahapan yang dilakukan para terdakwa sudah benar. Mereka sudah melaksanakan sosialisasi sebagaimana mestinya. Tuduhan bahwa tidak ada sosialisasi itu tidak benar,” katanya.
Ribut menyampaikan, saksi Muslimin yang juga merupakan salah satu calon dalam PAW memberikan keterangan terkait proses seleksi. Menurut saksi tersebut, seluruh calon diperlakukan setara oleh panitia.
“Enam orang mendaftar, semuanya lolos administrasi. Setelah seleksi, muncul tiga besar berdasarkan nilai tertinggi,” ucapnya.
Bahkan, usai hasil seleksi diumumkan secara terbuka di balai desa, tidak ada satupun keberatan yang diajukan para calon saat itu.
Ribut menjelaskan, terkait kewajiban panitia menyampaikan isi Peraturan Bupati (Perbup), menurutnya kurang tepat. Sebab perbup adalah produk hukum yang secara hukum harus dianggap diketahui oleh semua warga negara.
“Ini berlaku asas fiksi hukum. Tidak bisa panitia disalahkan hanya karena tidak menyampaikan perbup secara langsung. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD,” tuturnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susiyanto, merespons keterangan saksi dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada bukti dan fakta hukum yang telah diungkap dalam sidang sebelumnya.
“Keterangan kedua saksi memang cenderung meringankan terdakwa. Tapi kami tetap fokus pada rangkaian bukti dan keterangan sebelumnya yang telah kami hadirkan,” tandasnya. (ibl/diend)