Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOMEN HARU: Para terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan hendak masuk mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

MOMEN HARU: Para terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan hendak masuk mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (26/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum lima terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan guna memperkuat pembelaan kliennya.

Dua saksi yang dihadirkan ialah KH. Ikhsan Ikhwani, tokoh masyarakat yang turut dilibatkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan panitia sekaligus sebagai pemilih. Kemudian, saksi lainnya adalah Muslimin, salah satu calon kepala desa dalam kontestasi PAW tersebut.

Baca juga :  Lima Mantan Panitia Pilkades Gugul Didakwa Lakukan Pemalsuan Dokumen

Kuasa hukum para terdakwa, Ribut Baidi, menjelaskan, keterangan KH. Ikhsan dalam sidang menegaskan proses PAW di Desa Gugul telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur.

Mulai dari pembentukan panitia, tahapan sosialisasi pencalonan, hingga penetapan pemenang disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Semua tahapan yang dilakukan para terdakwa sudah benar. Mereka sudah melaksanakan sosialisasi sebagaimana mestinya. Tuduhan bahwa tidak ada sosialisasi itu tidak benar,” katanya.

Ribut menyampaikan, saksi Muslimin yang juga merupakan salah satu calon dalam PAW memberikan keterangan terkait proses seleksi. Menurut saksi tersebut, seluruh calon diperlakukan setara oleh panitia.

Baca juga :  Mantan Kades Laden, Tersangka Korupsi Bumdes Semeru Akhirnya Dilepas dari Lapas

“Enam orang mendaftar, semuanya lolos administrasi. Setelah seleksi, muncul tiga besar berdasarkan nilai tertinggi,” ucapnya.

Bahkan, usai hasil seleksi diumumkan secara terbuka di balai desa, tidak ada satupun keberatan yang diajukan para calon saat itu.

Ribut menjelaskan, terkait kewajiban panitia menyampaikan isi Peraturan Bupati (Perbup), menurutnya kurang tepat. Sebab perbup adalah produk hukum yang secara hukum harus dianggap diketahui oleh semua warga negara.

“Ini berlaku asas fiksi hukum. Tidak bisa panitia disalahkan hanya karena tidak menyampaikan perbup secara langsung. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD,” tuturnya.

Baca juga :  Kabur dari Mobil Tahanan, Pencuri di Pamekasan Berhasil Ditangkap Lagi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susiyanto, merespons keterangan saksi dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada bukti dan fakta hukum yang telah diungkap dalam sidang sebelumnya.

“Keterangan kedua saksi memang cenderung meringankan terdakwa. Tapi kami tetap fokus pada rangkaian bukti dan keterangan sebelumnya yang telah kami hadirkan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!
Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan
Tiga Terbaik Kepsek Visioner Ditentukan, Guru Besar UIN Madura Pimpin Rapat Finalisasi
Luar Biasa! Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif dengan Nilai Nyaris Sempurna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:38 WIB

Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:23 WIB

Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Berita Terbaru