Dua Tokoh Beri Kesaksian Meringankan Bagi Terdakwa Kasus Pilkades Gugul Pamekasan

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOMEN HARU: Para terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan hendak masuk mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

MOMEN HARU: Para terdakwa kasus dugaan sabotase Pilkades PAW Gugul, Kecamatan Tlanakan hendak masuk mobil tahanan usai menjalani sidang di PN Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (26/6/2025).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum lima terdakwa menghadirkan dua orang saksi meringankan guna memperkuat pembelaan kliennya.

Dua saksi yang dihadirkan ialah KH. Ikhsan Ikhwani, tokoh masyarakat yang turut dilibatkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan panitia sekaligus sebagai pemilih. Kemudian, saksi lainnya adalah Muslimin, salah satu calon kepala desa dalam kontestasi PAW tersebut.

Baca juga :  Graduasi Penerima PKH di Pamekasan Jauh Dari Target

Kuasa hukum para terdakwa, Ribut Baidi, menjelaskan, keterangan KH. Ikhsan dalam sidang menegaskan proses PAW di Desa Gugul telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur.

Mulai dari pembentukan panitia, tahapan sosialisasi pencalonan, hingga penetapan pemenang disebut telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Semua tahapan yang dilakukan para terdakwa sudah benar. Mereka sudah melaksanakan sosialisasi sebagaimana mestinya. Tuduhan bahwa tidak ada sosialisasi itu tidak benar,” katanya.

Ribut menyampaikan, saksi Muslimin yang juga merupakan salah satu calon dalam PAW memberikan keterangan terkait proses seleksi. Menurut saksi tersebut, seluruh calon diperlakukan setara oleh panitia.

Baca juga :  Kenang Jasa Pahlawan, Ponpes Sabilul Ihsan Pamekasan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Penuh Khidmat

“Enam orang mendaftar, semuanya lolos administrasi. Setelah seleksi, muncul tiga besar berdasarkan nilai tertinggi,” ucapnya.

Bahkan, usai hasil seleksi diumumkan secara terbuka di balai desa, tidak ada satupun keberatan yang diajukan para calon saat itu.

Ribut menjelaskan, terkait kewajiban panitia menyampaikan isi Peraturan Bupati (Perbup), menurutnya kurang tepat. Sebab perbup adalah produk hukum yang secara hukum harus dianggap diketahui oleh semua warga negara.

“Ini berlaku asas fiksi hukum. Tidak bisa panitia disalahkan hanya karena tidak menyampaikan perbup secara langsung. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD,” tuturnya.

Baca juga :  Aktivis Minta KKP Juga Investigasi SHM Pantai Desa Ambat Pamekasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susiyanto, merespons keterangan saksi dengan menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada bukti dan fakta hukum yang telah diungkap dalam sidang sebelumnya.

“Keterangan kedua saksi memang cenderung meringankan terdakwa. Tapi kami tetap fokus pada rangkaian bukti dan keterangan sebelumnya yang telah kami hadirkan,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan
Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur
Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola
Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG
HLN ke-80, PLN UP3 Madura Berikan Penghargaan kepada Pelanggan Setia
Bupati Pamekasan Tanggapi Santai Rekaman Percakapan Bocor: Demi Cari Solusi Terbaik!
UIN Madura Dorong Kemandirian Petani Lewat Pelatihan Potensi Lokal
Cipayung Plus Tagih Janji Bupati Pamekasan soal Guru, Petani, dan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 03:01 WIB

Nelayan Madura Soroti Eksploitasi Migas, Minim Perberdayaan dan CSR Kurang Transparan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Dorong Efektivitas Program Makan Gratis, Satgas MBG Pamekasan Panggil 30 Kepala Dapur

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Restoran Lalai Bayar Pajak, BPKPD Pamekasan Turun Tangan Jemput Bola

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Sembilan Siswa SDN Toronan 1 Pamekasan Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:25 WIB

HLN ke-80, PLN UP3 Madura Berikan Penghargaan kepada Pelanggan Setia

Berita Terbaru