DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur. (KLIKMADURA)

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan kembali menunjukkan kinerjanya dalam mempercepat agenda reformasi birokrasi daerah.

Lembaga wakil rakyat itu secara resmi memparipurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Rabu (11/2/2026).

Raperda yang mengatur penyederhanaan organisasi perangkat daerah (OPD) ini langsung mendapat perhatian serius dari DPRD.

Setelah ketok palu paripurna, lembaga legislatif memastikan pembahasan lanjutan akan segera digelar tanpa menunggu lama.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menegaskan bahwa perampingan OPD bukan sekadar pengurangan struktur. Tetapi, langkah strategis untuk menciptakan efisiensi dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Baca juga :  Pupuk Rasa Peduli Terhadap Sesama, SD Plus Nurul Hikmah Santuni Puluhan Anak Yatim di Pamekasan

“Raperda ini akan menyederhanakan jabatan dan mengefektifkan organisasi. DPRD mendukung penuh langkah ini demi efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi,” terang politisi berlambang ka’bah tersebut.

Ia menambahkan, kebijakan perampingan bukan hal baru. Tahun 2022, Pemkab pernah menerapkan kebijakan serupa, dan DPRD kembali mendorong langkah tersebut agar lebih optimal di tahun 2026.

Menurut Ali, perampingan tidak akan membuat pejabat eselon II kehilangan posisi, sebab di sejumlah OPD masih terdapat jabatan strategis yang hingga kini dijabat pelaksana tugas (Plt).

“Dinas PUPR, Inspektorat, dan beberapa OPD lainnya masih dijabat Plt. Jadi pejabat eselon II tidak akan terlantar,” tegasnya.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Bedah Rumah KSPPS NURI

Setelah paripurna, DPRD akan melanjutkan proses sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian pandangan fraksi hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Karena sudah diparipurnakan, berikutnya ada jawaban fraksi-fraksi, lalu dilanjutkan pembentukan Pansus. DPRD siap membahasnya secara mendalam dan cepat,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menyampaikan bahwa pelaksanaan penyederhanaan birokrasi kemungkinan baru dapat direalisasikan akhir 2026 atau awal 2027.

“Tidak dilakukan saat ini. Barangkali baru bisa dilaksanakan akhir 2026 atau awal 2027,” jelasnya.

Bupati juga menegaskan komitmen untuk mempercepat pengisian jabatan definitif di OPD yang masih dipimpin Plt.

Baca juga :  Ketua DPRD Pamekasan Soroti Tingginya Angka Kematian Ibu dan Anak, Bakal Panggil Semua Faskes

“OPD yang masih dijabat Plt akan segera kita isi pejabat definitif,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja
Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran
Bocah 5 Tahun di Kecamatan Pasean Tewas Diserang Monyet Peliharaan, Polisi Selidiki Pemilik
Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Pamekasan Siapkan Edaran Hemat BBM
SPPG Yayasan As-Salman Ditutup BGN, Ribuan Siswa di Pamekasan Belum Terima MBG
Setahun Jabatan Bupati-Wabup, Ketua Dewan Minta Fokus Reformasi Birokrasi dan Kurangi Seremonial
Paripurna LKPJ 2025, DPRD Pamekasan Ingatkan Kinerja Awal Bupati Belum Maksimal

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 08:41 WIB

ASN Pamekasan WFH Setiap Jumat, Bupati Tekankan Efisiensi dan Perubahan Budaya Kerja

Kamis, 2 April 2026 - 08:04 WIB

Berangkat Ngantor Naik Sepeda, Kadisdikbud Pamekasan Ajak ASN Hemat BBM Sekaligus Jaga Kebugaran

Kamis, 2 April 2026 - 05:29 WIB

Bocah 5 Tahun di Kecamatan Pasean Tewas Diserang Monyet Peliharaan, Polisi Selidiki Pemilik

Rabu, 1 April 2026 - 13:32 WIB

Keterangan Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Berbeda dari BAP, Kuasa Hukum Korban Berharap Hukuman Seumur Hidup

Rabu, 1 April 2026 - 08:25 WIB

SPPG Yayasan As-Salman Ditutup BGN, Ribuan Siswa di Pamekasan Belum Terima MBG

Berita Terbaru

Opini

Trump, Tuan yang Mahasyahwat

Jumat, 3 Apr 2026 - 07:17 WIB