Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Disanksi

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi. (KLIKMADURA)

Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Oknum guru MTsN 2 Pamekasan yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang siswa akhirnya dijatuhi sanksi.

Terduga pelaku dipindahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur sembari menunggu proses sanksi khusus.

Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi menyampaikan, oknum guru tersebut akan dikenai sanksi khusus atas perbuatannya.

Menurut dia, Kemenag Pamekasan bersama Kanwil Kemenag Jawa Timur telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pemeriksaan sudah kami lakukan. Setelah sekitar satu minggu berada di Kantor Kemenag Pamekasan, yang bersangkutan kini ditempatkan di Kanwil Kemenag Jawa Timur,” ujarnya.

Baca juga :  Bayi Perempuan Ditemukan Tak Bernyawa Di Pinggir Pantai Pamekasan

Berdasarkan hasil klarifikasi, oknum guru tersebut mengakui hanya melakukan komunikasi melalui pesan singkat (chat) dengan siswa yang bersangkutan. Namun, Mawardi mengaku tidak mengetahui secara detail isi percakapan tersebut.

Ia menambahkan, proses penjatuhan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.

“Sanksi khusus pasti ada. Saat ini masih dalam proses di Itjen,” tandasnya. (enk/nda)

Berita Terkait

Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian
Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas
Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga
Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ringkus Jambret yang Tewaskan Nenek 60 Tahun
Membanggakan! SDI Al-Munawwarah Pamekasan Sabet Juara Umum dan Juara Terbaik LOGAM 2026
Jambret Gelang hingga Tewaskan Warga Pegantenan, Residivis Ditangkap Polisi
Dalami Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung, Polres Pamekasan Panggil Sejumlah Nelayan
Anggaran DBHCHT Menyusut, Dinas PUPR Pamekasan Hanya Bangun Dua Paket Jalan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:18 WIB

Diduga Lecehkan Siswa, Oknum Guru MTsN 2 Pamekasan Disanksi

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:40 WIB

Gaji Belum Cair, PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Keluhkan Ketidakpastian

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Pamekasan Siapkan Rp77 Miliar, Utang Premi UHC ke BPJS Kesehatan Dipastikan Lunas

Selasa, 13 Januari 2026 - 02:39 WIB

Hilang 11 Jam, Nenek 50 Tahun Ditemukan Terjatuh di Sumur Warga

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:35 WIB

Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Gerak Cepat Polres Ringkus Jambret yang Tewaskan Nenek 60 Tahun

Berita Terbaru

Catatan Pena

Memaknai Posisi Penyeimbang PDI Perjuangan

Selasa, 13 Jan 2026 - 22:44 WIB