PAMEKASAN || KLIKMADURA – Oknum guru MTsN 2 Pamekasan yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang siswa akhirnya dijatuhi sanksi.
Terduga pelaku dipindahkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur sembari menunggu proses sanksi khusus.
Kepala Kemenag Pamekasan, Mawardi menyampaikan, oknum guru tersebut akan dikenai sanksi khusus atas perbuatannya.
Menurut dia, Kemenag Pamekasan bersama Kanwil Kemenag Jawa Timur telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Pemeriksaan sudah kami lakukan. Setelah sekitar satu minggu berada di Kantor Kemenag Pamekasan, yang bersangkutan kini ditempatkan di Kanwil Kemenag Jawa Timur,” ujarnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, oknum guru tersebut mengakui hanya melakukan komunikasi melalui pesan singkat (chat) dengan siswa yang bersangkutan. Namun, Mawardi mengaku tidak mengetahui secara detail isi percakapan tersebut.
Ia menambahkan, proses penjatuhan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI.
“Sanksi khusus pasti ada. Saat ini masih dalam proses di Itjen,” tandasnya. (enk/nda)














