PAMEKASAN || KLIKMADURA – Rencana rehabilitasi Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pamekasan tahun ini dipastikan gagal. Hal itu terjadi karena berkas administrasi dan teknis para rekanan yang mengikuti proses lelang dinilai tidak lengkap.
Berdasarkan data LPSE Pamekasan, sebanyak 54 rekanan tercatat mengikuti lelang proyek dengan pagu anggaran Rp29.925.000.000 tersebut.
Dari jumlah itu, hanya tujuh rekanan yang mengajukan penawaran, namun seluruhnya tidak lolos evaluasi.
“Hasil evaluasinya, persyaratan administrasi dan teknis rekanan kurang lengkap, sehingga semuanya dinyatakan gagal,” ungkap Plt Kepala DPRKP Pamekasan, Muharram.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya berencana mengajukan penjadwalan ulang tender bulan ini, dengan harapan proses penentuan pemenang bisa segera dilakukan dan pekerjaan fisik dimulai awal tahun depan.
Menurutnya, memaksakan pengerjaan pada akhir tahun ini tidak memungkinkan karena waktu yang tersisa terlalu mepet.
“Pelaksanaan MPP ini agak sulit, membutuhkan jangka waktu cukup lama. Kalau dijadwalkan ulang, paling tidak awal tahun sudah ada SPK,” jelasnya.
Muharram juga memaparkan bahwa kerusakan gedung MPP meliputi atap bocor, tembok yang hancur, dan beberapa bagian lain yang membutuhkan perbaikan besar. Estimasi waktu pengerjaan diperkirakan mencapai 120 hari.
“Harapan kami tentu bisa berjalan dengan baik, dan usulan penjadwalan ulang bisa terlaksana,” tutupnya. (enk/nda)














