Belum Difungsikan, Pagar SIHT Pamekasan Ambruk Menimpa Kamar Mandi Warga

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan belum difungsikan. Tapi, pagar proyek senilai miliaran rupiah itu sudah ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga.

Pantauan Klik Madura di lapangan, pagar proyek SIHT yang ambruk itu di sisi sebalah timur. Beberapa sisi pagar juga mengalami retak. Salah satunya, di bagian pojok depan sebalah utara.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Basri Yulianto, menyatakan, kerusakan pagar itu masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana. Tanggung jawab itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Baca juga :  Diduga Kurir Narkoba, Pemuda Asal Desa Masaran, Sampang Ditangkap Polisi

“InsyaAllah, kontraktor akan bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan tersebut. Kami sudah memberikan perintah tegas agar segera diperbaiki,” ujar Basri Yulianto.

Basri mengatakan, meskipun masa pemeliharaan proyek sebenarnya sudah selesai, kontraktor tetap berkewajiban memperbaiki kerusakan yang terjadi.

“Pagar yang ambruk dan menimpa kamar mandi milik warga itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab mereka (kontraktor). Kami akan memastikan perbaikan dilakukan secepatnya,” katanya.

Anggota DPRD Pamekasan, Halili, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam setiap proyek.

“Prinsipnya, rekanan itu harus bekerja sesuai dengan spek dan RAB. Pekerjaan ini ada konsultan dan ada konsultan pengawas. Seharusnya, konsultan pengawas ini selalu mengawasi pelaksanaan proyek untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan spek dan RAB,” kata Halili.

Baca juga :  Proyek Revitalisasi Pasar 17 Agustus Pamekasan Diduga Dikorupsi, Aktivis Lapor Polisi

Politisi PPP itu juga mencatat bahwa proyek pengerjaan pagar tersebut telah melewati masa pemeliharaan yang ditetapkan pada tahun 2022. Oleh karena itu, rekanan tidak bisa lagi dituntut untuk melakukan perbaikan karena telah lewat dari tenggang masa pemeliharaan.

“Seharusnya, Disperindag Pamekasan memiliki data konkret untuk menunjukkan hasil kajian pembangunan pagar tersebut,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Magister MPI UIM Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2025/2026, Siapkan Pemimpin Pendidikan Islam Masa Depan
Tahun 2024, Penerimaan Cukai Tembakau di Madura Tembus Rp 1,3 Triliun
Jumlah Penerima Bantuan Pangan di Pamekasan Terjun Bebas
524 Guru PAI di Pamekasan Ikuti Program PPG Tahun Ini
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Penetapan BPP Tembakau 2025
Sambut Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah
Kondisi Pemain On Fire, Laskar Sape Kerrap Yakin Libas Persis Solo di SGMRP
Biaya Pokok Produksi Tembakau Tahun 2025 di Pamekasan Naik hingga 2 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 10:16 WIB

Magister MPI UIM Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2025/2026, Siapkan Pemimpin Pendidikan Islam Masa Depan

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 04:42 WIB

Tahun 2024, Penerimaan Cukai Tembakau di Madura Tembus Rp 1,3 Triliun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 07:49 WIB

524 Guru PAI di Pamekasan Ikuti Program PPG Tahun Ini

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Apresiasi Penetapan BPP Tembakau 2025

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:45 WIB

Sambut Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Disperindag Pamekasan Gelar Pasar Murah

Berita Terbaru

Opini

Bangkalan Darurat Narkoba

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:12 WIB