Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya Terjaring Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 Polres Pamekasan

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan tersangka pengedar sabu dan okerbaya saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Kamis (26/9/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

Belasan tersangka pengedar sabu dan okerbaya saat digelandang di Mapolres Pamekasan, Kamis (26/9/2024). (FOTO: MOH. IQBALUL KHAVEI/KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.

Sebanyak 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari. Yakni, sejak 11 hingga 22 September 2024.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, Andri Setya Putra mengungkapkan, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,29 gram dan 7.814 butir okerbaya.

Dari total 11 tersangka yang diamankan, 4 di antaranya merupakan pengedar okerbaya, sementara 6 lainnya pengedar sabu-sabu.

Baca juga :  Pengusaha Tembakau di Pamekasan Donasi Rp 500 Juta untuk Palestina

“Para tersangka menjual sabu sebanyak tiga kali dalam satu gram dengan keuntungan Rp 100 ribu. Sementara pil okerbaya dijual dengan keuntungan Rp 50 ribu,” ujarnya.

Para tersangka pengedar sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 hingga 20 tahun penjara.

Sementara, untuk tersangka pengedar okerbaya, dijerat pasal 435 juncto 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga :  FKPPN Pamekasan Tolak Upaya Mediasi Kasus Dugaan Pengrusakan Mangrove Desa Tanjung

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan Pamekasan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang,” tandasnya. (ibl/diend)

Berita Terkait

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan
Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim
Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!
Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group
SPPG Yayasan Ibnu Bachir Banyupelle Disorot, Menu Minim Gizi dan Mirip Berkat Tahlilan
Tiga Terbaik Kepsek Visioner Ditentukan, Guru Besar UIN Madura Pimpin Rapat Finalisasi
Luar Biasa! Pamekasan Raih Predikat Kabupaten Informatif dengan Nilai Nyaris Sempurna

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:00 WIB

Sukses! 1.000 Guru di Pamekasan Tumpah Ruah Hadiri Gebyar Pendidikan

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:20 WIB

Kanim Pamekasan Perkuat Sinergi Lintas Instansi dan Akademisi untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kanim Pamekasan Borong Dua Penghargaan pada Rakor Kinerja 2025 Imigrasi Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:38 WIB

Puskesmas Pademawu Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Juara 3 Ajang Kebugaran ASN 2025!

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:23 WIB

Tiga Kepsek Visioner Terbaik Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari PT. Royal Group

Berita Terbaru