Bea Cukai Madura Gagalkan Penyelundupan Rokok Bodong Pakai Jasa Pengiriman Barang

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan dari udara lahan pantai yang diduga muncul SPPT atas nama Zabur. (DOK. KLIKMADURA)

Penampakan dari udara lahan pantai yang diduga muncul SPPT atas nama Zabur. (DOK. KLIKMADURA)

PAMEKASAN, KLIKMADURA – Berbagai cara dilakukan warga untuk melancarkan pengiriman rokok bodong. Seperti yang berhasil diungkap Kantor Bea Cukai Madura. Instansi tersebut berhasil mengungkap pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan jasa pengiriman barang, Kamis (23/11/2023).

Upaya penyelundupan barang ilegal itu diungkap di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan. Dugaan sementara, rokok yang dapat merugikan keuangan negara itu dikirim oleh beberapa orang.

Ari Yusalam selaku pemeriksa bea dan cukai ahli Kantor Bea Cukai Madura menyampaikan, pengungkapam upaya pengiriman rokok bodong itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu menyebutkan bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal itu.

Baca juga :  Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Atas informasi tersebut, petugas bea dan cukai melakukan razia. Hasilnya, ditemukan satu mobil boks yang berisi berbagai jenis rokok bodong. “Barang bukti sudah kami amankan, termasuk supirnya,” kata Ari.

Dalam mobil boks tersebut, ditemukan 68 koli rokok bodong. Kantor Bea dan Cukai Madura akan terus mendalami temuan itu. Salah satunya, dengan meminta keterangan dari pemilik perusahaan pengiriman barang tersebut.

“Kami masih dalami kasus ini, dugaan sementara rokok ini dikirim bukan hanya oleh satu orang,” katanya saat memberikan keterangan pers. (diend)

Baca juga :  4.723 Anak Di Pamekasan Putus Sekolah

Berita Terkait

Nyadran Keluarga Keraton Surakarta, Menapaki Jejak Cinta Susunan Pakubuwono IV di Pamekasan
Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi
Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar
Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis
SIHT Rp11 Miliar Mangkrak, DPRD Pamekasan Segera Panggil Disperindag
Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar
DPRD Pamekasan Resmi Paripurnakan Raperda Perampingan OPD, Pembahasan Lanjutan Segera Dikebut
Dana Cadangan Pilkada 2029 Mulai Dibahas, Ketua DPRD Pamekasan Ingatkan Risiko Perubahan Regulasi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:07 WIB

Nyadran Keluarga Keraton Surakarta, Menapaki Jejak Cinta Susunan Pakubuwono IV di Pamekasan

Senin, 16 Februari 2026 - 09:31 WIB

Dari Bedah Buku ke Petisi, Karang Taruna dan Rektor Se-Madura Dorong Madura Jadi Provinsi

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:30 WIB

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 10:28 WIB

Keren! DPD Partai Gelora Indonesia Pamekasan Buka Pos Bantuan Hukum Gratis

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:47 WIB

Buntut Sengketa Lahan Pasar Panaguan, Salah Satu Toko Bakal Dipagar

Berita Terbaru

Sejumlah warga memagari toko di Pasar Penaguan, Proppo, Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

Pamekasan

Lahan Sengketa, Toko di Pasar Penaguan Pamekasan Dipagar

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:30 WIB