PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satuan Reserse Narkoba, Polres Pamekasan menggerebek sarang narkotika di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kamis pagi (24/7).
Tiga pengguna barang haram itu berhasil diamankan. Sementara, dua pelaku lain yang diduga sebagai bandar dan pengedar kabur.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Giat tersebut dipimpin langsung Kabag Ops AKP Sahrawi.
“Kami berhasil mengamankan 3 orang pengguna narkoba dan 2 orang selaku bandar dan pengedar berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Tiga orang yang diamankan yakni Si, D, dan MAR. Ketiganya diketahui sebagai pengguna. Sedangkan dua pelaku yang kabur berinisial M, diduga sebagai bandar, dan Su sebagai pengedar.
Mantan Kapolsek Palengaan itu menyampaikan, penggerebekan diwarnai perlawanan dari pelaku Su yang mengakibatkan petugas terluka dan melarikan diri.
Namun, petugas dapat meringkus 3 pelaku yang lain. Demikian pula M selaku bandar berhasil melarikan diri.
“Mereka yang berada di bilik rumah tempat pesta sabu, rupanya mengetahui ada keributan di luar lalu melarikan diri melalui pintu kecil yang ada di bilik tersebut,” terang AKP Sri.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa 5,37 gram sabu-sabu, tiga alat hisap, dan satu timbangan elektrik.
Karena ada unsur perlawanan dan anggota terluka, Kapolres Pamekasan langsung memimpin olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi pada sore harinya.
“Sorenya sekira pukul 15.30 WIB anggota Polres Pamekasan gabungan dipimpin langsung oleh Kapolres menuju TKP Desa Campor Kecamatan Proppo. Tim Inafis Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP, anggota yang lain melakukan penyisiran di sekitar TKP,” lanjut AKP Sri.
Sebelum meninggalkan lokasi, Kapolres Pamekasan berpesan kepada keluarga dua pelaku yang kabur agar membantu proses hukum. Yakni, meminta agar terduga penyalahguna narkoba itu menyerahkan diri.
“Pak Kapolres berharap agar warga yang lain tidak menyalahgunakan narkoba, baik menggunakan ataupun mengedarkan, apalagi sebagai bandar,” tutup AKP Sri. (*/pw)