PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pemkab Pamekasan resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengawasan Jam Malam bagi Anak. Edaran yang ditandatangani Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman itu menyasar sekolah, komite pendidikan, dan orang tua.
Tujuannya, sebagai bentuk penguatan perlindungan anak di tengah meningkatnya kerentanan sosial remaja.
Edaran tersebut mengatur agar anak tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 kecuali untuk keperluan yang benar-benar mendesak.
Sekolah diminta meningkatkan pengawasan, sementara orang tua didorong menjadi benteng utama penjaga perilaku anak di rumah.
Bupati Kholilurrahman menegaskan kebijakan ini lahir dari kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi sosial anak-anak di Pamekasan.
Ia menegaskan pemerintah tidak sedang membatasi ruang gerak anak, tetapi melindungi mereka dari potensi bahaya yang semakin kompleks.
“Anak-anak kita harus aman dan terarah. Jangan sampai mereka menjadi korban lingkungan atau pergaulan yang salah. Pemerintah hadir untuk menjaga, tetapi peran utama tetap ada pada orang tua,” kata Bupati Kholilurrahman.
Ia juga meminta sekolah tidak hanya fokus pada akademik, tetapi turut membentuk karakter dan perilaku anak.
“Guru dan pihak sekolah harus lebih dekat dengan siswa mereka. Komunikasi dengan orang tua tidak boleh longgar. Kita harus bekerja bersama agar anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang sehat,” ucapnya.
Dalam edaran itu pemerintah menekankan pentingnya sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Semua pihak diharapkan patuh demi menciptakan iklim yang aman bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Pamekasan. (nda)














