Anggota Polres Pamekasan Bolos Kerja dan Terlibat Dugaan Penggelapan Motor, Kapolres Siapkan Sanksi Tegas

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Anggota Polres Pamekasan berinisial SU harus siap menerima sanksi tegas. Sebab, pria berpangkat Bripka itu diketahui bolos kerja sejak Oktober 2024 dan terlibat kasus penggelapan motor di Kabupaten Sumenep.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjanji akan menindak tegas anggotanya yang melanggar hukum. Pelanggar hukum tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Anggota yang melakukan pelanggaran hukum akan kami proses sesuai aturan yang ada, sidang Komisi Kode Etik Polri akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Kapolres Hendra menyampaikan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota Polri yang melanggar kode etik profesi Polri dan pelanggaran lain yang diatur dalam undang-undang harus ditindak dengan tegas.

Baca juga :  Sebanyak 189 Pengawas Kelurahan dan Desa Dilantik, Ketua Bawaslu: PKD Harus Punya SIMP

“Sesuai atensi pimpinan yaitu Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik, sanksi jelas akan kami berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat,” katanya.

“Kalau memang harus di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) apa boleh buat, anggota saya masih banyak, lebih baik hilang satu dari pada mengotori institusi,” tegas AKBP Hendra.

Di tempat terpisah, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menjelaskan, membenarkan bahwa pria berinisial SU yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan motor di Sumenep adalah anggotanya. Pria tersebut bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan.

Baca juga :  Tantang Carok hingga Rendahkan Martabat Istri dan Ibu Mertua Haji Her, Pria Asal Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis

SU sebelumnya adalah anggota Polres Sumenep, kemudian pada tahun 2010 berdinas di Polres Pamekasan  sebagai Banit Samapta Polsek Waru. Dia beberapa kali pindah di satuan fungsi lain di Polres Pamekasan.

Berdasarkan data Propam Polres Pamekasan, SU sudah 3 kali menjalani sidang disiplin karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Dia juga sudah menjalani sanksi dari kedinasan Polri.

“Saat ini SU sedang dalam proses penyelidikan pelanggaran disiplin disersi karena tidak masuk dinas sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan sekarang,” ungkap mantan Kapolsek Palengaan itu.

Dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah Polres Sumenep, Propam Polres Pamekasan bergerak cepat mencari SU yang tidak pernah masuk dinas.

Baca juga :  Rayakan Milad Perdana, Majelis Sholawat Tangga Seribu Bakal Hadirkan Zawawi Imron dan Belasan Kiai Besar

“SU dapat diamankan oleh Propam Polres Pamekasan dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” papar AKP Sri Sugiarto.

Terkait adanya pelanggaran disersi SU, Polres Pamekasan akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tindakan selanjutnya. (*/diend)

Berita Terkait

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor
PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 
Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak
Target PAD 2026 Rp360 Miliar, DPRD Pamekasan Dorong OPD Kerja Maksimal
Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi
Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi
Buku Merajut Mimpi Madura Provinsi Kini Bisa Dibaca di Perpusda M. Tabrani Pamekasan
86 Ribu Warga Pamekasan Tak Tercover BPJS Kesehatan, DPRD Minta Daftar Mandiri

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Usai Dilantik, KONI Pamekasan Fokus Perbaikan Sarpras Cabor

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:35 WIB

PT. Pegadaian Syariah Madura Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Bersama Disdikbud Pamekasan 

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:35 WIB

Konsisten Jalankan Program Jumat Berkah, RSIA Puri Bunda Madura Bagikan Nasi Kotak kepada Abang Becak

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:57 WIB

Pengurus KONI Pamekasan Periode 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Sistem Pembinaan dan Kolaborasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:23 WIB

Aspirasi Warga Diakomodasi, Dirjen Hubla Setujui Redesign Replacement Pelabuhan Sapudi

Berita Terbaru

Opini

Metamorfosa Kata

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:20 WIB

Politik

Kasus Panji Pragiwaksono dan Ruang Publik yang Sensitif

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:49 WIB