137 Tambang Galian C Tak Berizin Beroperasi di Pamekasan 

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat ada di lokasi tambang galian C di Kecamatan Proppo, Pamekasan. (ISTIMEWA)

Alat berat ada di lokasi tambang galian C di Kecamatan Proppo, Pamekasan. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Maraknya aktivitas galian C di Kabupaten Pamekasan kian mengkhawatirkan. Dari total sekitar 160 titik tambang yang beroperasi, hanya 23 perusahaan yang terbukti memiliki izin resmi.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendy, membeberkan fakta mencengangkan tersebut. Ia menyebut, dari 23 perusahaan itu, 13 masih sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Kemudian, 9 baru mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan hanya 1 perusahaan yang sudah sampai tahap IUP operasi produksi.

“Artinya, mayoritas tambang di Pamekasan berstatus ilegal. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan langsung menindak, tapi kami terus mendorong penambang agar segera mengurus izin sesuai aturan,” tegas Bachtiar.

Baca juga :  Akhmad Ma'ruf Inisiasi Usulkan Madura Provinsi Melalui Jalur Kekhususan

Aktivitas tambang liar ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga ancaman nyata bagi lingkungan. Lahan produktif rusak, kualitas air menurun, dan tanah tercemar akibat pengerukan tanpa kendali.

Bachtiar memastikan, Pemkab Pamekasan akan memperketat pengawasan sekaligus memberikan edukasi agar praktik tambang tidak lagi merusak alam.

“Pertambangan memang memberi dampak ekonomi, tapi jangan sampai mengorbankan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem,” tandasnya. (ibl/nda)

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar
Merger OPD Mulai Dikaji DPRD Pamekasan, Pansus SOTK Soroti Risiko Pelayanan Publik
Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular
Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu
Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet
24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:49 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Travel ABW, Kasus Umrah Gagal Rugikan Jemaah hingga Rp10 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:40 WIB

Banyak Disalahpahami, Dokter RSUD SMART Pamekasan Tegaskan Asma Bukan Penyakit Menular

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:25 WIB

Mohtar Effendi, Mengajar dengan Hati untuk Para Penyandang Disabilitas Tunarungu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:33 WIB

Pedagang Ayam Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:39 WIB

Pertama di Pamekasan, Puri Dewata Mini Soccer Siap Jadi Pusat Pembinaan Atlet

Berita Terbaru

Catatan Pena

Tentang Cinta, Iman, dan Qurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:39 WIB