KH. Kholilurrahman-Sukriyanto Kunci Tiket Pilkada Pamekasan 2024

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KH. Kholilurrahman didampingi Sukriyanto foto bersama pengurus DPC Demokrat Pamekasan usai menerima rekomendasi dari AHY.

KH. Kholilurrahman didampingi Sukriyanto foto bersama pengurus DPC Demokrat Pamekasan usai menerima rekomendasi dari AHY.

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Mantan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman dipastikan akan bertarung kembali pada Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan mantan Kades Blaban Sukriyanto sebagai bakal calon wakil bupati.

KH. Kholilurrahman mengunci tiket pencalonan kepala setelah resmi mengantongi rekom.endasi dari Partai Demokrat. Rekomendasi itu diserahkan langsung oleh AHY di Kantor DPP Demokrat, Kamis (15/8/2024).

Dengan demikian, KH. Kholilurrahman-Sukriyanto sudah mengantongi rekomendasi dari Partai Demokrat dan Gelora. Bergabungnya dua partai tersebut memenuhi 9 kursi legislatif yang menjadi ambang batas pencalonan.

Pada pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu, Partai Demokrat berhasil meraih 7 kursi DPRD Pamekasan. Sementara Partai Gelora, berhasil mendapat 2 kursi dewan.

Baca juga :  Sigap Layani Masyarakat, PLN UP3 Madura Raih Penghargaan Quick Response Service

KH. Kholilurrahman berterima kasih atas kepercayaan Partai Demokrat. Dia akan berupaya mencari koalisi dengan partai lain agar lebih banyak yang mendukung.

“Kita ingin mempunyai banyak teman, sehingga ketika sudah memulai tahapan membangun Pamekasan tidak terlalu berat,” katanya usai menerima rekomendasi Partai Demokrat.

Secara garis besar, ada beberapa program besar yang ditawarkan KH. Kholilurrahman bersama Sukriyanto kepada masyarakat Pamekasan.

Di antaranya, program yang mendorong Pamekasan lebih maju, berkarakter dan lebih baik. Kemudian, pemerataan pembangunan di Bumi Ratu Pamellingan.

“Peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan juga menjadi program utama,” kata mantan anggota DPR RI itu.

Baca juga :  UMK Pamekasan Naik 7 Persen, Diskop UKM dan Naker Tak Bisa Pastikan Seluruh Perusahaan Mampu

Dengan diterimanya rekomedasi dari Partai Demokrat dan Gelora, pasangan KH. Kholilurrahman – Sukriyanto menjadi pasangan pertama yang memenuhi ambang batas pencalonan.

Sementara, kandidat lain seperti RB. Fattah Jasin harus bekerja keras lagi agar memenuhi ambang batas 9 kursi DPRD Pamekasan untuk bisa maju di Pilkada 2024. (pen)

Berita Terkait

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026
Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta
Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak
Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut
Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen
Kemendikdasmen Setujui Revitalisasi Puluhan Sekolah di Pamekasan 
Kepesertaan BPJS Warga Miskin Dinonaktifkan, GMNI Pamekasan Datangi Dewan
Ketua Dewan Pastikan Tak Masalah Anggota Dewan Masuk Paguyuban Mitra MBG, Dorong Lebih Berani Awasi SPPG

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 07:46 WIB

24.114 Siswa Senam Bersama Mendikdasmen RI, Pamekasan Pecahkan Rekor MURI di Puncak Hardiknas 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:48 WIB

Proyek Puskesmas Bulangan Haji Jadi Temuan BPK, CV Birza Utama Wajib Kembalikan Rp 200 Juta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:32 WIB

Kuota Siswa Baru SRMP 29 Pamekasan Terpenuhi, Penjangkauan Capai 32 Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:10 WIB

Budidaya Rumput Laut Pantai Jumiang Mati Suri, Diskan Pamekasan Ambil Sampel Air Laut

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:40 WIB

Ratusan Perusahaan Rokok di Madura Naik Status Jadi PKP, Pengusaha Siap-siap “Dijerat” Beban Pajak 9,9 Persen

Berita Terbaru

Momen Fauzi AS makan bersama Tokoh Madura, Prof. Achsanul Qosasi, H. Khairul Umam (H.Her), Dirut PT Garam dan tamu penting lainnya. (DOK. KLIKMADURA)

Opini

Madura Tidak Pernah Tamat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:42 WIB