Cover Story

Langgar Aturan Demi Cuan

×

Langgar Aturan Demi Cuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dokter kandungan. (Sumber: canva.com)

SEPINTAS dunia kesehatan di Pamekasan baik-baik saja. Tidak ada pelanggaran. Apalagi, pelanggaran yang dilakukan tenaga kesehatan. Tidak ada.

Tetapi, setelah didalami, ditemukan pelanggaran yang dilakukan dokter spesialis kandungan. Dokter ini membuka praktik dan melayani pasien di empat tempat.

Yakni, di RSUD Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan, RSIA Siti Aisyah, RS Larasati dan praktik bersama di Apotek Arofah. Padahal, dokter hanya boleh buka praktik maksimal di tiga tempat.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.

Pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa, SIP (surat izin praktik) dokter atau dokter gigi diberikan paling banyak untuk tiga tempat praktik, baik pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta maupun perorangan.

Baca juga :  Dispendukcapil Pamekasan Apresiasi RSIA Puri Bunda Madura

Salah satu alasan dokter tersebut melanggar aturan, adalah persoalan cuan. Semakin banyak buka tempat praktik, maka semakin banyak pula pundi-pundi rupiah yang dikumpulkan.

“Mau alasan apa lagi kalau bukan alasan uang? Banyak pendapatan yang diperoleh dari membuka praktik itu,” kata salah seorang informan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifudin membenarkan adanya dokter membuka praktik lebih dari tiga tempat. Berdasarkan hasil temuannya, ada empat dokter yang melanggar aturan itu.

Salah satunya, dokter spesialis kandungan yang ditemukan Klik Madura. Namun, para dokter yang terbukti melanggar aturan itu sudah diberi teguran dan diminta menutup salah satu tempat praktiknya.

Baca juga :  8 Kantin RSUD Smart Pamekasan Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 150 Juta

Dokter spesialis kandungan yang kedapatan buka praktik di empat tempat itu langsung menindak lanjuti teguran Dinkes. Dia memilih berhenti praktik di RSIA Siti Aisyah.

Kemudian, mengurus izin praktik di Apotek Arofah. Dinkes Pamekasan memeroses perizinan itu dengan melakukan visitasi dan tahapan lainnya. “Akhirnya, sudah resmi berizin,” katanya.

Dokter Sai menyampaikan, semua dokter wajib mematuhi aturan. Termasuk, aturan terkait larangan membuka praktik pelayanan kesehatan lebih dari tiga tempat.

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Imam Hosairi sangat menyesali jika ada dokter yang melanggar aturan. Seharusnya, sebagai kaum terdidik, dokter mematuhi apapun aturan yang mengikat.

Baca juga :  Polres Pamekasan Terus Dalami Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Kelahiran di RS Larasati

Sebab, aturan tersebut dibuat pasti memiliki latar belakangan yang baik. Salah satunya, ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Kalau memang ditemukan dokter melanggar aturan, harus segera ditertibkan,” kata politisi senior PKB itu. (pen)