Anggaran Pokir DPRD Pamekasan Tembus Rp 55 Miliar, Jadi Atensi KPK

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pamekasa KH. Kholilurrahman, Wabup H. Sukriyanto dan Ketua DPRD Pamekasan Ali Masyukur saat audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat. (Sumber: kpk.go.id)

Bupati Pamekasa KH. Kholilurrahman, Wabup H. Sukriyanto dan Ketua DPRD Pamekasan Ali Masyukur saat audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat. (Sumber: kpk.go.id)

JAKARTA || KLIKMADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bupati Pamekasa KH. Kholilurrahman, Wabup H. Sukriyanto dan Ketua DPRD Pamekasan Ali Masyukur ke Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Undangan tersebut dalam rangka audiensi terkait pencegahan dan perbaikan tata kelola anggaran di internal Pemkab Pamekasan.

Lembaga antirasuah itu menyoroti sejumlah titik krusial yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Salah satunya, pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) yang anggarannya sangat fantastis.

KPK mengungkap, anggaran pokir tahun anggaran 2024 mencapai Rp 106 miliar dan dana hibah sebesar Rp 170 miliar.

Baca juga :  Keren!! Artis Irwan Dangdut Academy Nyalon DPR RI Dari PKB

Sementara, pada tahun anggaran 2025, dana pokir sebesar Rp 55 miliar dan dana hibah sebesar Rp 121 miliar.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti menyinggung terkait tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sebab, potensi korupsi kerap kali berawal dari proses awal penyusunan anggaran.

“Kegiatan ini sebagai upaya mendalami informasi yang kami terima dari tiap pemerintah daerah, guna mencegah korupsi yang hampir selalu bersumber dari tahapan perencanaan,” tutur Ely sebagaimana dikutip dari laman kpk.go.id.

Ely mengatakan, KPK mencermati besarnya nilai APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp 2,2 triliun. Anggaran tersebut butuh tata kelola yang akuntabel dan transparan.

Baca juga :  Di Hadapan Said Abdullah dan Bupati Fauzi, Menteri Ara Telpon Jaksa Agung Minta Kasus BSPS Sumenep Jadi Atensi

Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi yang rinci terhadap Pokir. Tujuannya, untuk menekan risiko penyimpangan.

“Kami mendorong DPRD bersama Pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi secara rinci pada kertas kerja, karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya,” tegas Wahyudi.

Sementara, terkait penyaluran bantuan dan hibah, Pemkab Pamekasan harus menyesuaikan dengan regulasi agar tidak ada penyimpangan. (pen)

Berita Terkait

Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Overstay WNA Digratiskan
MUI Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ali Khamanei, Serukan Penghentian Eskalasi Militer
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah ke Tanah Suci
Alhamdulillah, Syaikhona Kholil Bangkalan Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional
Azana Hospitality Dinobatkan Jadi Manajemen Hotel Lokal Terbaik di Exquisite Awards 2025
Investasi Hulu Migas Capai 5,5 Miliar Dolar, Jadi Penopang Ketahanan Energi Nasional
Willy Aditya Nilai Pemutusan Layanan BPJS di Pamekasan Langgar Konstitusi
Anak Buah Prabowo Sambangi Rumah Duka Driver Ojol Affan, Sampaikan Belasungkawa Mendalam

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 08:34 WIB

Imigrasi Siaga Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Overstay WNA Digratiskan

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:14 WIB

MUI Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Ali Khamanei, Serukan Penghentian Eskalasi Militer

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:12 WIB

Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah ke Tanah Suci

Senin, 10 November 2025 - 05:41 WIB

Alhamdulillah, Syaikhona Kholil Bangkalan Resmi Sandang Gelar Pahlawan Nasional

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:21 WIB

Azana Hospitality Dinobatkan Jadi Manajemen Hotel Lokal Terbaik di Exquisite Awards 2025

Berita Terbaru

Opini

Sahur Kebijakan Publik

Rabu, 11 Mar 2026 - 12:32 WIB