JAKARTA || KLIKMADURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bupati Pamekasa KH. Kholilurrahman, Wabup H. Sukriyanto dan Ketua DPRD Pamekasan Ali Masyukur ke Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Undangan tersebut dalam rangka audiensi terkait pencegahan dan perbaikan tata kelola anggaran di internal Pemkab Pamekasan.
Lembaga antirasuah itu menyoroti sejumlah titik krusial yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Salah satunya, pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) yang anggarannya sangat fantastis.
KPK mengungkap, anggaran pokir tahun anggaran 2024 mencapai Rp 106 miliar dan dana hibah sebesar Rp 170 miliar.
Sementara, pada tahun anggaran 2025, dana pokir sebesar Rp 55 miliar dan dana hibah sebesar Rp 121 miliar.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti menyinggung terkait tahapan perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Sebab, potensi korupsi kerap kali berawal dari proses awal penyusunan anggaran.
“Kegiatan ini sebagai upaya mendalami informasi yang kami terima dari tiap pemerintah daerah, guna mencegah korupsi yang hampir selalu bersumber dari tahapan perencanaan,” tutur Ely sebagaimana dikutip dari laman kpk.go.id.
Ely mengatakan, KPK mencermati besarnya nilai APBD Kabupaten Pamekasan tahun 2025 yang mencapai Rp 2,2 triliun. Anggaran tersebut butuh tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi yang rinci terhadap Pokir. Tujuannya, untuk menekan risiko penyimpangan.
“Kami mendorong DPRD bersama Pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi secara rinci pada kertas kerja, karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaannya,” tegas Wahyudi.
Sementara, terkait penyaluran bantuan dan hibah, Pemkab Pamekasan harus menyesuaikan dengan regulasi agar tidak ada penyimpangan. (pen)