Oleh: Prengki Wirananda, Pemred Klik Madura.
***
PAGI ini saya belajar satu hal. Membayar pajak ternyata juga bisa terasa seperti bersedekah. Bedanya, sedekah ini tidak tercatat di mana-mana.
Rabu, 11 Maret 2026. Saya membayar pajak tahunan mobil pribadi di sebuah payment point Samsat di Kabupaten Sumenep. Kantornya kecil. Petugasnya dua orang. Tapi cukup representatif untuk ukuran layanan di tingkat kecamatan.
Mobil saya bukan keluaran baru. Pelatnya juga bukan dari Madura. Pelat luar daerah. Atas nama warga Malang. Saya sodorkan STNK. Petugas tinggi meminta KTP. Saya bilang tidak ada. Karena kendaraan itu bukan atas nama saya. Proses berlanjut. Angka pajak disebutkan. Rp3.350.000.
Lumayan. Untuk orang yang tidak punya uang seperti saya, angka itu cukup membuat dada sedikit sesak. Pembayaran harus tunai. Saya tanya, bisa transfer? Tidak bisa, harus tunai, jawab petugas.
Saya sedikit heran. Di era digital seperti sekarang, beli pentol di pinggir jalan saja sudah bisa pakai QRIS. Tapi bayar pajak kendaraan masih harus tunai.
Saya mencoba berpikir positif, mungkin sistem di Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum sepenuhnya sinkron. Saya keluar mencari ATM. Setengah jam kemudian kembali. Bayar. Selesai.
Di perjalanan pulang, rasa penasaran muncul. Angkanya terasa agak janggal. Saya berhenti di pinggir jalan. Membuka lembar STNK yang baru.
Di lembar resmi dari Samsat Jawa Timur tercatat angka Rp3.199.500. Lalu ada retribusi parkir berlangganan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep sebesar Rp40.000. Totalnya Rp3.239.500.
Saya mencoba menghitung lagi. Tadi saya bayar Rp3.350.000. Ada selisih Rp110.500. Tidak besar. Tapi juga tidak kecil. Terutama jika dilihat dari perspektif ekonomi mikro masyarakat.
Dalam ilmu ekonomi perilaku, selisih kecil yang berulang justru memiliki dampak akumulatif yang besar. Prinsip yang sama dengan bunga majemuk dalam teori finansial.
Saya lalu berandai-andai. Jika satu orang selisihnya Rp110.500, bagaimana kalau sehari ada 10 orang? Bagaimana kalau 100 orang? Angkanya tiba-tiba menjadi tidak kecil lagi.
Di situlah kita memahami satu hal, korupsi kecil sering kali tidak terasa karena nominalnya tampak remeh. Padahal dalam ilmu tata kelola publik, praktik seperti itu disebut petty corruption.
Yakni, korupsi mikro yang merusak kepercayaan publik secara perlahan. Ibarat rayap. Tidak terlihat dari luar. Tapi diam-diam menggerogoti struktur.
Padahal, negara sedang bersusah payah meningkatkan kepatuhan pajak. Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Infrastruktur, sekolah, rumah sakit, semuanya berdiri dari sana.
Ironisnya, justru di titik pelayanan paling dekat dengan rakyat, masih ada celah yang terasa “nakal”. Boleh jadi ini hanya salah hitung. Bisa juga sekadar kelalaian administratif. Tapi kalau tidak diawasi, kelalaian kecil sering berkembang menjadi kebiasaan sistemik.
Karena itu catatan kecil ini saya tulis. Siapa tahu sampai ke meja kerja Khofifah Indar Parawansa. Gubernur yang dikenal rajin membuat inovasi layanan publik itu.
Barangkali digitalisasi pembayaran pajak perlu dipercepat. Minimal bisa transfer. Lebih bagus lagi QRIS. Jangan sampai layanan pajak kalah modern dari tukang cimol.
Catatan ini juga semoga terbaca oleh Purbaya Yudhi Sadewa dan jajaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Mereka tentu paham betul satu prinsip dalam ekonomi publik. Bahwa, integritas pelayanan menentukan legitimasi negara.
Kepercayaan rakyat adalah modal fiskal yang paling mahal. Karena pajak pada dasarnya bukan sekadar kewajiban. Ia adalah kontrak moral antara negara dan warganya. Dan kontrak moral, sekecil apa pun nilainya tidak boleh bocor. Maaf. (*)














